PPN KMS atas Pembangunan Pabrik

❓ Pertanyaan:

Apakah perusahaan yang menggunakan jasa kontraktor terintegrasi dalam pembangunan pabrik masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS)?

✅ Jawaban:

Apabila entitas menggunakan jasa kontraktor yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaksanakan pembangunan, maka kontraktor tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diserahkan.

Namun, jika kontraktor yang digunakan tidak berstatus sebagai PKP (tidak memungut PPN), maka kewajiban penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) beralih kepada pihak yang melakukan pembangunan tersebut.

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan