PPN via Ekspedisi seperti DHL
Pertanyaan:
Bagaimana pelaporan ekspor barang, khususnya barang yang diekspor melalui jasa ekspedisi seperti DHL, karena kami hanya mengirim barang sampel? Bagaimana mekanisme pelaporannya di SPT PPN?
This post is for paying subscribers only
Already have an account? Sign in.