Akses dan Aktivasi Coretax DJP

Kumpulan FAQ Akses dan Aktivasi Coretax DJP dari Coretaxpedia

Pertama kali akses Coretax DJP

Q: Saya belum pernah mengakses Coretax DJP, apa yang pertama kali harus saya lakukan agar bisa menggunakan Coretax DJP?

A: Langkah-langkah menggunakan Coretax DJP pertama kali:

Langkah 1

  • Bagi WP yang memiliki akun DJP Online:

Login menggunakan ID dan kata sandi yang Anda gunakan untuk mengakses DJP Online kemudian lakukan perubahan kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah pada artikel ini.

  • Bagi WP yang belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online:

Lakukan aktivasi dengan mengikuti langkah-langkah pada artikel ini.

  • Bagi yang belum memiliki NPWP

Bagi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak Anda dapat mengakses Coretax DJP mengikuti langkah-langkah pada artikel ini.

Langkah 2

Bagi wajib pajak orang pribadi, setelah berhasil login ke dalam Coretax DJP, buat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital di dalam Coretax DJP dengan mengikuti panduan pada artikel ini.

Langkah 3

Untuk meningkatkan keamanan akun dan data perpajakan Anda, aktifkan verifikasi dua langkah dengan mengikuti panduan pada artikel ini.


Akses Coretax bagi user DJP Online

Q: Saya pengguna DJP Online. Bagaimana caranya saya berpindah menggunakan Coretax DJP?

A: Apabila Anda adalah pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat mengakses Coretax DJP cukup dengan membuat kata sandi baru. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Layar pertama: Buka laman Coretax DJP

  1. Akses Coretax DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id

Klik Lupa Kata Sandi?

Screenshot

Layar kedua: Permohonan ubah kata sandi

  1. Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel.
  2. Masukkan kode captcha.
  3. Baca dan centang pernyataan.
  4. Klik tombol Kirim.
Screenshot

Periksa email untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.

Klik pada tautan tersebut kemudian lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan. Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP pada email Anda.

Selesai. Sekarang Anda dapat mengakses Coretax DJP.


Akses Coretax bagi bukan user DJP Online

Q: Saya sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki akun DJP Online. Bagaimana cara saya mulai menggunakan Coretax DJP untuk pertama kali?

A: Anda dapat mulai menggunakan Coretax DJP dengan cara melakukan aktivasi pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Screenshot

Pada layar berikutnya ("Permintaan Akses Digital"), Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  2. Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari.
  3. Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto
  4. Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP.
  5. Baca dan centang pernyataan.
  6. Klik tombol Simpan.

Periksa email untuk menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada Coretax DJP.

Screenshot

Apabila Anda lupa, tidak dapat mengakses, atau tidak lagi menggunakan nomor telepon dan alamat email yang terdaftar sebelumnya pada DJP, maka Anda tetap dapat melanjutkan permintaan akses digital dengan cara melakukan perubahan informasi detail kontak pada laman ini.

Pada langkah ke-4 di atas, masukkan alamat email dan nomor telepon yang baru. Sistem akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi atas informasi detail kontak berupa OTP yang akan dikirimkan melalui nomor telepon dan alamat email yang Anda masukkan. Setelah Anda berhasil melakukan verifikasi, lanjutkan ke langkah berikutnya.

Screenshot

Apa itu aktivasi akun

Q: Apa itu aktivasi akun dan siapa saja yang harus melakukan aktivasi akun di Coretax DJP?

A: Aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada sistem Direktorat Jenderal Pajak agar dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital.

Bagi wajib pajak yang sudah pernah mengakses DJP Online, akun wajib pajak sudah teraktivasi sehingga langsung dapat mengakses Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah sesuai artikel Akses Coretax DJP bagi user DJP Online.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun pada DJP Online maka dapat mengakses Coretax DJP melalui aktivasi akun wajib pajak dengan mengikuti langkah-langkah pada artikel Akses Coretax DJP bagi bukan user DJP Online.

Sedangkan bagi calon wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak dan bagi bukan wajib pajak tetapi memiliki kepentingan untuk mengakses Coretax DJP dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel Akses Coretax DJP bagi bukan WP.


Akses bagi bukan WP

Q: Saya belum terdaftar sebagai wajib pajak. Bagaimana saya dapat mulai menggunakan Coretax DJP?

A: Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak maka Anda perlu melakukan prosedur pendaftaran. Panduan detil untuk melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak termasuk untuk orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan PMSE dapat dilihat di sini.

Apabila Anda belum memiliki kewajiban untuk terdaftar sebagai wajib pajak tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak tertentu seperti PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, atau Anda ditunjuk sebagai penanggung jawab wajib pajak, sehingga Anda membutuhkan akses terhadap Coretax DJP, maka Anda dapat menggunakan menu Daftar Disini > Perorangan > Memiliki NIK > Hanya Registrasi sesuai alur pada ilustrasi di bawah ini.

Screenshot

Akses Coretax DJP bagi subjek pajak luar negeri

Q: Bagaimana cara mendapatkan akses Coretax DJP bagi subjek pajak luar negeri atau warga negara asing (WNA)?

A: Subjek pajak luar negeri yang membutuhkan akses Coretax DJP dapat menggunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak untuk melakukan permintaan akses digital.

Screenshot

Pada layar berikutnya ("Permintaan Akses Digital"), Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada bagian manajemen kasus, pilih jenis wajib pajak "Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi."
  2. Isi formulir dengan lengkap termasuk nomor paspor, negara asal, nomor telepon, dan alamat email.
  3. Pada bagian dokumen, unggah (upload) foto yang dipersyaratkan termasuk foto paspor.
  4. Baca dan centang pernyataan.
  5. Klik tombol Simpan.

Periksa email untuk menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun pada Coretax DJP.

Screenshot

Atur ulang kata sandi

Q: Bagaimana cara mengatur ulang kata sandi jika saya sudah pernah login sebelumnya?

A: Anda dapat melakukan pengaturan ulang kata sandi Coretax DJP dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka laman login Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik Lupa Kata Sandi?
  3. Pada layar Permohonan Ubah Kata Sandi, masukkan NIK Anda.
  4. Pilih dan lengkapi salah satu tujuan konfirmasi.
  • Pastikan untuk menggunakan email dan nomor HP yang sudah terdaftar pada sistem DJP. Sistem akan menampilkan petunjuk alamat email atau nomor HP yang terdaftar.
  • Apabila Anda lupa alamat email dan nomor HP yang terdaftar, lakukan aktivasi akun dengan perubahan detail kontak. Baca petunjuk pada artikel ini.
  1. Masukkan kode Captcha.
  2. Beri tanda centang pada Pernyataan.
  3. Klik tombol Kirim.
  4. Periksa kotak masuk email Anda dan buka email dari DJP terkait pengaturan ulang kata sandi.
    Pastikan email yang Anda terima berasal dari domain resmi Direktorat Jenderal Pajak @pajak.go.id.
  5. Klik pada tautan yang dikirimkan sistem.
  6. Masukkan kata sandi yang baru, konfirmasi dan klik tombol Save.
Screenshot

Akun WP badan digunakan bersama

Q: Apakah NPWP badan dapat login dan digunakan secara bersama-sama dalam Coretax DJP layaknya mengakses DJP Online?

A: Dalam sistem Coretax DJP, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi wajib pajak badan. Berbeda dengan sistem DJP Online sebelumnya, di mana akun badan dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa individu, pada sistem Coretax DJP, setiap akses akan dikaitkan langsung dengan akun orang pribadi yang ditunjuk sebagai perwakilan atau pengurus dari wajib pajak badan.

Dengan sistem baru ini, DJP bertujuan menghilangkan praktik berbagi kata sandi akun wajib pajak badan demi menjaga keamanan data dan meningkatkan akuntabilitas karena setiap tindakan dalam sistem dapat ditelusuri sampai kepada individu tertentu.


Aktivasi akun lupa email dan nomor telepon

Q: Bagaimana cara melakukan aktivasi akun pada Coretax DJP tetapi saya lupa alamat email dan nomor telepon yang pernah saya daftarkan di DJP?

A: Anda dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP dengan terlebih dahulu melakukan perubahan data detail kontak.

Pada layar "Permintaan Akses Digital", ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  2. Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari.
  3. Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto.
  4. Pada bagian detail kontak, masukkan alamat email dan nomor telepon yang ingin Anda daftarkan pada sistem DJP. Sistem akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi atas informasi detail kontak berupa OTP yang akan dikirimkan melalui nomor telepon dan alamat email yang Anda masukkan.
  5. Baca dan centang pernyataan.
  6. Klik tombol Simpan.
Screenshot

Akses bagi istri NPWP gabung suami

Q: Saya seorang istri dengan kewajiban pajak bergabung dengan suami (NPWP gabung). Bagaimana saya dapat mengakses Coretax DJP?

A: Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki akun sendiri untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax DJP.

Untuk dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak wanita menikah dapat memanfaatkan dua cara:

OPSI 1

Pilihan ini digunakan bila NIK istri belum didaftarkan di Data Unit Keluarga (DUK) akun Coretax suami.

Menggunakan menu Daftar di sini untuk memulai proses persiapan registrasi wajib pajak, di dalamnya akan diberikan pilihan Hanya registrasi, yakni untuk membuat akun Coretax DJP tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.

Screenshot

OPSI 2

Pilihan ini digunakan bila istri telah masuk dalam DUK pada akun Coretax suami.

Menggunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak dan melengkapi isian yang diperlukan.

Screenshot

Isi NIK, alamat email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar di DJP. Dalam hal email dan/atau nomor telepon terdapat tanda bintang, berarti email dan/atau nomor telepon tidak sesuai dengan yang telah terdaftar di DJP, silakan untuk menghubungi Contact Center atau KPP terdekat untuk melakukan perubahan.

Jika muncul notifikasi 'Wajib Pajak Sudah memiliki Akun Wajib Pajak' berarti Anda sudah memiliki akun wajib pajak dan tidak perlu melakukan aktivasi akun ulang. Silakan gunakan menu Lupa Kata Sandi untuk mengakses Coretax DJP.


Bagaimana istri gabung NPWP suami

Q: Saya seorang istri yang memiliki NPWP sendiri, dan sekarang bermaksud menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami. Apa yang harus saya lakukan?

A: Seorang istri yang telah memiliki NPWP sendiri dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif NPWP dan memastikan bahwa NIK istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami. Setelah dua hal tersebut dilakukan maka SPT tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri.

Pengajuan permohonan nonaktif NPWP istri dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel Pengajuan status nonaktif dengan memilih alasan "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami."

Penambahan NIK istri pada akun suami dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pada akun Coretax DJP suami buka menu Profil Saya.
  2. Klik Informasi Umum.
  3. Klik Edit di sudut kanan atas.
  4. Pada bagian unit pajak keluarga, tambahkan data NIK istri.
  5. Lengkapi isian.
  6. Pastikan status istri "Tanggungan."
  7. Centang pernyataan.
  8. Klik Submit.
Screenshot

Mengamankan akses dengan verifikasi dua langkah

Q: Saya khawatir data saya diubah atau dilihat oleh orang tidak berkepentingan. Bagaimana caranya memastikan bahwa akses akun Coretax DJP saya hanya saya yang tahu?

A: Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax DJP hanya diketahui oleh pihak yang berkepentingan, Anda dapat menambahkan fitur verifikasi dua langkah sebagai pengaman ekstra saat login. Berikut cara mengaktifkannya:

  1. Pada menu Portal Saya > Profil Saya cek panel di sebelah kiri layar, kemudian pilih Verifikasi Dua Langkah.
  2. Pada layar berikutnya ("Konfigurasi Autentikasi Dua Faktor"), pilih Diaktifkan.
  3. Pilih Authentication App untuk metode autentikasi yang lebih aman dan lebih cepat.
  4. Scan QR Code dengan aplikasi authenticator dari HP Anda.
  5. Masukkan kode 6 digit untuk "eTaxIndonesia" ke Coretax DJP.
  6. Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi "Success."
  7. Selesai.
Screenshot

Dengan 2FA aktif maka setiap kali Anda login ke Coretax DJP, Anda akan diminta untuk memasukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator (atau yang diterima di email, apabila Anda memilih menggunakan email sebagai saluran untuk menerima kode verifikasi).


Karakter khusus

Q: Apakah ada karakter khusus yang tidak dapat diterima sebagai input untuk isian alamat email, password dan passphrase?

A: Untuk email pastikan tidak ada spasi, dan tidak mengandung karakter berikut:

* (asterisk atau tanda bintang)

\ (backslash)

+ (tanda tambah)

= (tanda sama dengan)

_ (garis bawah)

' (apostrophe)

- (tanda minus)

, (tanda koma)

< (tanda kurang dari)

> (tanda lebih dari)

Untuk passphrase dan password pastikan tidak mengandung karakter \ (backslash).


Risiko tidak aktivasi akun Coretax DJP

Q: Apa risikonya jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun?

A: Wajib pajak sangat disarankan mengaktivasi akun pada Coretax DJP, karena Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru DJP yang akan menjadi pusat layanan perpajakan ke depan. Aktivasi akun adalah langkah awal agar Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan digital perpajakan seperti pelaporan SPT, pengecekan data pembayaran, pengelolaan profil, penerbitan kode billing, layanan keberatan, serta berbagai fitur yang akan terus dikembangkan.

Jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi, beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain:

  • Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital.
    Banyak layanan berbasis Coretax DJP akan menggantikan sistem lama, sehingga tanpa aktivasi akun wajib pajak berpotensi tidak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara penuh.
  • Tidak bisa memantau data perpajakan secara real-time.
    Coretax DJP menyediakan buku besar (ledger) yang menampilkan transaksi perpajakan secara rinci. Jika akun tidak diaktivasi, maka wajib pajak tidak akan mendapatkan akses ke informasi ini.
  • Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi.
    Akun wajib pajak pada Coretax DJP menjadi saluran komunikasi digital DJP. Tanpa aktivasi, wajib pajak bisa melewatkan informasi penting terkait kewajiban perpajakannya.

Status NPWP tidak aktivasi akun Coretax DJP

Q: Jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun di Coretax DJP apakah NPWP-nya menjadi tidak aktif?

A: Aktivasi akun pada Coretax DJP bukan menjadi penentu apakah NPWP aktif atau tidak. Aktivasi akun memberikan akses kepada layanan digital DJP yang tersedia pada Coretax DJP.