Impersonate

Kumpulan FAQ Impersonate dari Coretaxpedia

Apa itu impersonate

Impersonate adalah cara akses Coretax DJP yang diperuntukkan bagi penanggung jawab dan pihak terkait yang diberikan hak akses (role) oleh wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang diwakili.

Sebagai contoh, pengurus atau karyawan perusahaan, atau bendaharawan instansi pemerintah dapat menjalankan Coretax DJP mewakili perusahaan atau instansi pemerintah tersebut dengan mode impersonating.

Untuk menggunakan mode impersonating, wakil/kuasa wajib pajak login menggunakan akun Coretax DJP pribadi kemudian mengubah role dengan cara klik pada menu dropdown yang menampilkan NPWP dan nama.

Pilih akun wajib pajak yang akan diwakili, dan sistem secara otomatis akan menampilkan layar Coretax DJP dalam kapasitas sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak tersebut. Dalam mode akses ini sistem akan menampilkan notifikasi "You are currently impersonating user [NPWP wajib pajak yang diwakili]."

Menu yang tersedia pada mode impersonating ini adalah sesuai dengan hak akses (role) yang diberikan oleh Penanggung jawab wajib pajak kepada Pihak Terkait yang bersangkutan.


Bagaimana melakukan impersonate

Untuk dapat melakukan impersonate, pastikan Anda telah menerima penugasan dari wajib pajak yang akan Anda wakili.

Setelah mendapat penugasan sebagai penanggung jawab atau pihak terkait lainnya, Anda dapat melakukan impersonate dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP pribadi Anda.
  2. Setelah halaman utama terbuka, pada bagian kanan atas layar klik pada menu dropdown akun Anda.
  3. Pilih akun wajib pajak yang akan digunakan.
  4. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda menggunakan Coretax DJP dalam mode impersonate untuk wajib pajak yang Anda wakili.
  5. Setelah notifikasi muncul, Anda dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai role yang diberikan kepada Anda.
Screenshot

Tidak ada menu impersonate

Q: Saya mewakili wajib pajak tetapi pada akun saya tidak ada menu untuk impersonate wajib pajak yang saya wakili. Apa yang harus saya lakukan?

A: Untuk dapat menggunakan mode impersonate, pastikan bahwa Anda sudah ditunjuk dan terdaftar sebagai orang terkait (related person) pada akun wajib pajak yang Anda wakili.


Kendala impersonate

Q: Saya wanita menikah dengan NPWP gabung suami. Saya ditunjuk sebagai PIC wajib pajak badan tetapi terkendala melakukan impersonate. Apa yang dapat saya lakukan?

A: Untuk mengatasi kendala tersebut, pertama pastikan Anda telah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami, atau telah melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi, dan telah berhasil login ke Coretax DJP.

Kedua, pastikan wajib pajak badan telah berhasil login ke Coretax DJP dan telah menunjuk Anda sebagai wakilnya.

Apabila Anda belum ditunjuk, maka silakan wajib pajak badan memperbarui data pihak terkait sehingga nama Anda terdaftar sebagai wakil dari wajib pajak badan tersebut.

Apabila nama Anda sudah muncul sebagai wakil wajib pajak tetapi masih belum dapat menggunakan Coretax DJP dalam mode impersonate, maka wajib pajak badan yang Anda wakili dapat melakukan update data pihak terkait misalnya update data kontak dan menyimpan perubahan data tersebut. Setelah update data selesai dilakukan, Anda dapat mencoba kembali mode impersonate.

Apabila Anda masih mengalami kendala, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat untuk mendapat asistensi dari petugas kami.