Kasus Tertentu
Kumpulan FAQ Kasus Tertentu dari Coretaxpedia
Apa itu TKU
Q: Apa itu nomor induk tempat kegiatan usaha pada Coretax DJP? Apakah sama dengan NPWP cabang?
A: Pada Coretax DJP, administrasi perpajakan dilaksanakan oleh satu entitas pusat menggunakan NPWP entitas tersebut. Dengan demikian, entitas cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri tetapi diberikan nomor induk tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai nomor identifikasi bagi cabang wajib pajak. Bagi instansi pemerintah, NITKU menggantikan Kode Subunit.
NITKU dicantumkan untuk dokumen perpajakan, seperti:
- Faktur pajak (FP 06) → NITKU penjual VAT refund.
- Faktur pajak (FP 07) → PPN tidak dipungut atas pembelian cabang di kawasan tertentu; Cantumkan NPWP pusat dengan NITKU cabang pembeli.
- Bukti potong PPh 21 dan unifikasi → Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP pusat dengan NITKU cabang tersebut.
Selama masa transisi maka NPWP cabang masih berlaku di aplikasi legacy (aplikasi perpajakan yang sudah ada sebelum Coretax DJP) untuk pelaporan SPT masa sebelum tahun pajak 2025. Wajib pajak cabang juga masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum tahun pajak 2025.
Pembuatan kode billing PPN luar daerah pabean
Q: Bagaimana saya membuat kode billing PPN pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean (411211-101) dan billing jasa kena pajak dari luar daerah pabean (411211-102)? Mengapa kode tersebut tidak ditemukan di menu pembuatan billing secara mandiri?
A: Pada Coretax DJP, kode billing dibuat atas nama NPWP pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud /jasa dari luar daerah pabean dengan kode akun pajak (KAP) – kode jenis setoran (KJS) 411212-101.
Berikut cara pembuatan kode billing:
- Akses menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing.
- Verifikasi identitas wajib pajak.
- Pilih KAP-KJS 411212-101 - PPN impor BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.
- Pilih periode masa dan tahun pajak.
- Isi nilai nominal dan keterangan (opsional) kemudian klik Unduh Kode Billing.
Dokumen kode billing akan diunduh ke perangkat Anda, atau dapat Anda akses melalui menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Anda dapat membuat satu kode billing untuk setiap transaksi, atau satu kode billing untuk beberapa transaksi sekaligus sepanjang transaksi-transaksi tersebut dilakukan dengan satu vendor dalam masa pajak yang sama.
Pengkreditan
Dokumen tertentu atas pemanfaatan barang/jasa dari luar daerah pabean tersebut diinput dengan metode prepopulated dari data pembayarannya.
- Masuk ke menu e-faktur kemudian pilih Dokumen Lain-Pajak Masukan.
- Klik Create From Payments.
- Pilih masa dan tahun pajak.
- Setelah data pembayaran masuk ke daftar dokumen lain pajak masukan, silahkan edit untuk menambahkan data lawan dari luar daerah pabean.
- Simpan.
- Klik centang, kemudian pilih Kreditkan Faktur atau Tidak Kreditkan Faktur.
Validasi PHTB
Q: Untuk validasi PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apakah perlu dibuatkan eBupot penyetoran sendiri?
A: Validasi atas pembayaran PPh PHTB dilakukan menggunakan surat keterangan validasi PPh PHTB. Setelah pembayaran tercatat dalam buku besar, Anda dapat memulai proses validasi dengan mengakses menuAkses menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi kemudian pilih AS.01-03. Lengkapi formulir pada menu Alur Kasus. Apabila semua isian data valid maka permohonan akan diterima, dan sistem akan menerbitkan surat keterangan validasi.
Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memiliki kewajiban:
- Mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan; dan
- Melaporkan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah disetor sendiri dan/atau dipungut dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi.
Namun, bagi wajib pajak yang telah menyetorkan sendiri pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan telah mendapat validasi pembayaran pajak dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Suket PHTB tidak ditemukan di BPN
Q: Apa solusi ketika surat keterangan validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak ditemukan saat proses di Badan Pertanahan Nasional padahal sudah memiliki surat keterangan dari Coretax DJP?
A: Anda perlu memastikan bahwa surat keterangan sudah tercantum pada daftar fasilitas di Coretax DJP yang dapat diakses pada menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya.
- Apabila surat keterangan belum tercantum pada daftar fasilitas maka periksa kembali “Alur Kasus” dan pastikan Anda telah klik pada tombol Kirim yang ada pada bagian paling bawah layar. Hanya suket yang sudah ada pada daftar fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
- Periksa penulisan NPWP dan nomor suket. Kesalahan input ini sering menjadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN. Tips input yang benar:
- Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi).
- Ketik nomor suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax DJP.
- Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN.
Ganti/batal suket PHTB
Q: Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di surat keterangan validasi SSP PPh pengalihan tanah bangunan?
A. Surat keterangan bisa diganti apabila terjadi salah input data seperti NOP, alamat objek, luas tanah/bangunan, nama pembeli atau detil pembeli. Penggantian dapat dilakukan melalui menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan memilih submenu:
- AS.01-08 → untuk penggantian atas suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama) atau;
- AS.01-08A → untuk penggantian atas suket dari LA.01-04 (suket yang diajukan notaris via Coretax DJP).
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, maka surat keterangan dapat dibatalkan. Pembatalan juga dilakukan karena adanya kesalahan/perubahan data pada NIK/NPWP Penjual, nama penjual, cara pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran. Pembatalan dilakukan melalui menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan memilih submenu:
- AS.01-07 → untuk suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama) atau;
- AS.01-07A → untuk suket dari LA.01-04 (suket yang diajukan notaris via Coretax DJP).
Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang. Atas pembayaran tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk pembayaran pajak lain.
Untuk menghindari terjadinya kesalahan serupa maka pastikan pada saat pengajuan suket:
- Pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal.
- Download dan cek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus.
- Alur kasus telah selesai sampai tahap akhir yang ditandai dengan status “kasus ditutup” atau langkah saat ini: “End”.
- Jika ada hal yang tidak jelas, konfirmasi terlebih dulu sebelum lanjut.
Bendahara pusat
Q: Bagaimana tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pejabat perbendaharaan pada satuan kerja kementerian/lembaga (instansi pemerintah pusat) terkait pemotongan/pemungutan, penyetoran (termasuk penggunaan akun deposit 411618), pembuatan bukti pemotongan di Coretax DJP, hingga pelaporan SPT masa?
A: Satuan kerja adalah unit yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai berikut:
- Pemotongan/pemungutan Pajak: Dilakukan atas transaksi yang dikenakan pajak.
- Potongan/pungutan PPN dan PPh dalam SPP LS dan SPM LS: menggunakan akun pajak PPN dan PPh sesuai jenis pajaknya.
- Uang persediaan menggunakan deposit: Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang menggunakan UP, penyetoran pajaknya menggunakan akun 411618 (deposit pajak).
- Pencatatan di aplikasi SAKTI: PPK merekam pemotongan/pemungutan PPh/PPN pada akun 411618 saat menyusun SPBy.
- Verifikasi dan penyetoran oleh BP/BPP: Dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah pemotongan/pemungutan.
- Pembuatan bukti potong di Coretax DJP: membuat bukti potong PPh di Sistem Coretax DJP.
- Pelaporan SPT masa di Coretax DJP: menyelesaikan administrasi SPT masa berdasarkan bukti potong dan faktur.
- Transaksi via SPM LS: Nomor SP2D LS merupakan NTPN.
Informasi lebih lanjut, hubungi kantor pajak terdaftar atau kontak Kring Pajak di 1500200.
Pembelian tanah/bangunan oleh instansi pemerintah
Q: Bagaimana ketentuan khusus pemotongan dan pelaporan PPh final atas pembelian tanah/bangunan oleh instansi pemerintah, termasuk cara menerbitkan bukti pemungutan dan pengajuan validasi surat keterangan oleh penjual?
A: Umumnya, pihak yang melakukan penjualan tanah/bangunan membuat kode billing mandiri atas nama sendiri. Namun, untuk penjualan kepada instansi pemerintah, berlaku beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:
- Instansi pemerintah wajib memotong PPh final sebelum pembayaran atau tukar-menukar.
- Penjual tidak perlu menyetorkan sendiri, karena telah dipotong oleh instansi pemerintah.
- Bukti pemotongan PPh, termasuk tarif 0%, wajib diterbitkan dan diberikan oleh instansi pemerintah kepada penjual.
- Pelaporan PPh dipotong dilakukan melalui SPT masa PPh unifikasi (BPPU), paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Kode billing dibuat atas nama instansi pemerintah, yaitu kode billing yang dihasilkan saat pelaporan SPT.
- Bukti pemotongan PPh digunakan oleh penjual untuk pengajuan validasi surat keterangan (Kode layanan: AS.01-03).
Contoh Kasus: Dinas Pendidikan Kota Surabaya membeli tanah dari Tn Agus pada 3 Maret 2025
- PPh final dipotong sebelum pembayaran ke Tn Agus.
- Kode billing atas nama Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- SPT masa PPh unifikasi dilaporkan Dinas Pendidikan paling lambat 20 April 2025.
- Tn Agus melakukan permohonan validasi suket di Coretax DJP.
Kode Objek Pemotongan PPh Pengalihan Instansi Pemerintah:
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (2.5%) 28-402-01.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan khusus, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (0%) 28-402-03.
SSP PPh pasal 22
Q: Saya menjual barang ke instansi pemerintah dan telah menerbitkan faktur pajak keluaran kode 02. Apakah saya juga perlu membuat SSP PPh pasal 22 untuk diserahkan ke instansi pemerintah tersebut?
A: Dengan berlakunya Coretax DJP maka SSP PPh 22 menggunakan NPWP instansi pemerintah dengan bukti pungut dibuat oleh instansi pemerintah. Bukti pungut tersebut akan secara otomatis masuk ke portal rekanan.
Transaksi bebas pungut (ada SKB), tetap dibuatkan bukti pungut dengan nilai nol dengan mencantumkan dasar fasilitas.
Pembatalan SKET PHTB
Q: Terjadi kesalahan penggunaan tarif yang mengakibatkan lebih bayar sedangkan NTPN telah divalidasi. Apakah saya dapat mengajukan pemindahbukuan atas lebih bayar tersebut? Apakah saya perlu melakukan penggantian atau pembatalan SKET?
A: Dalam kasus ini, perlakuan yang tepat adalah melakukan pembatalan SKET. Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada NIK/NPWP penjual, nama penjual, cara pembayaran, NTPN/Pbk, atau jumlah pembayaran.
Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan. Jadi, apabila belum dilakukan validasi atas NTPN dengan KAP-KJS 411128-402 maka Anda dapat mengajukan pemindahbukuan. Sebaliknya, apabila telah dilakukan validasi maka Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.
Apabila permohonan pengembalian pajak telah disetujui, maka Anda akan menerima surat permintaan konfirmasi kelebihan pajak.
Pada tahap ini Anda dapat memilih untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke deposit pajak Anda, kemudian mengajukan pemindahbukuan dari deposit ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian dilakukan validasi.
Opsi lain adalah Anda tidak memilih kompensasi ke deposit sehingga pengembalian dilakukan ke rekening Anda sesuai informasi rekening bank yang tercatat pada bagian profil saya. Anda selanjutnya dapat membuat kode billing mandiri pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali.
Notifikasi tidak wajib menyampaikan SPT tahunan
Q: Saya mendapatkan notifikasi pada akun Coretax DJP sebagai berikut: “Berdasarkan ketentuan perpajakan dan data per tanggal [hari ini], Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Apabila Anda tetap akan melaporkan SPT Tahunan, silakan melanjutkan pengisian SPT dan dapat mengabaikan notifikasi ini.” Apakah ini berarti NPWP saya dihapuskan? Apa yang harus saya lakukan?
A: Notifikasi tersebut tidak berarti NPWP Anda dihapuskan atau tidak berlaku. Notifikasi tersebut terbit karena berdasarkan data yang ada pada Coretax DJP hingga saat tersebut, Anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (exemption from filing/EFF) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yaitu penghasilan neto Anda tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Apabila Anda sebenarnya memiliki penghasilan yang melebihi batas PTKP maka Anda seharusnya menyampaikan SPT tahunan melalui Coretax DJP dan mengungkapkan data penghasilan Anda secara benar, lengkap, dan jelas.
Contoh:
Tuan Budi, karyawan dengan status K/1, menerima penghasilan bersih Rp5 juta per bulan. PTKP Tn Budi adalah Rp63.000.000 atau lebih dari penghasilan neto yang diterima selama setahun. Dalam kasus ini, Tn Budi dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh. Apabila pada tahun berikutnya penghasilan neto melebihi PTKP dari Tn Budi pada tahun tersebut, maka Tn Budi wajib menyampaikan SPT tahunan PPh untuk tahun tersebut.
Permohonan penghapusan sanksi administrasi
Q: Saya terlambat lapor/bayar tetapi bukan karena kesalahan saya. Apakah saya bisa mengajukan penghapusan sanksi yang nantinya terbit?
A: Ya, Anda dapat mengajukan penghapusan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut.
- Syarat pengajuan (terutama untuk sanksi dalam surat tagihan pajak)
- Sanksi belum dilunasi/dibayar.
- Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi dalam STP sudah dibayar lunas.
- Satu surat permohonan hanya untuk satu STP.
- Tidak sedang diajukan permohonan lain (pembatalan/pengurangan), kecuali sudah dicabut/tidak dipertimbangkan.
- Cara mengajukan penghapusan sanksi
- Sampaikan ke KPP terdekat atau melalui Coretax DJP pada menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.26 Keberatan Non Keberatan > AS.26-03
- Sertakan/ upload:
- Alasan penghapusan sanksi.
- Dokumen pendukung: fotokopi ketetapan (STP/SKP), bukti pembayaran, bukti kendala, dan sebagainya.
- Bukti pelunasan pokok pajak dalam hal terdapat pokok dalam STP.
- Bisa diajukan maksimal dua kali. Pengajuan kedua dilakukan paling lambat tiga bulan setelah keputusan pertama.
- Alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diterima
- Sanksi yang muncul karena:
- Pertama kali dikenakan sanksi administrasi.
- Dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan).
- Kesalahan dari DJP.
- Kesalahan dari pihak ketiga.
- Bencana alam, sosial, atau non-alam.
- Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik.
- Kesepakatan harga transfer.
- Kesulitan keuangan (dengan syarat tertentu).
- Proses DJP setelah permohonan diterima
- Melakukan penelitian dan klarifikasi (jika diperlukan).
- Dapat meminta dokumen tambahan.
- Menerbitkan keputusan maksimal enam bulan sejak permohonan diterima: Dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak.
- Pengenaan sanksi karena gagal lapor SPT akibat gangguan sistem
- Jika Anda telat lapor karena gangguan sistem DJP (misalnya error Coretax DJP), sanksi bisa dimintakan penghapusan dengan menjelaskan kronologi beserta bukti pendukung, seperti screenshot/rekaman lengkap dengan tanggal.