Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital
Kumpulan FAQ Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital dari Coretaxpedia
Apa itu kode otorisasi
Q: Apa yang dimaksud kode otorisasi DJP? Apakah saya perlu mendapatkan kode otorisasi?
A: Dalam Coretax DJP dokumen perpajakan yang Anda hasilkan harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik. Apabila Anda tidak memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), Anda dapat menggunakan kode otorisasi DJP sebagai penggantinya. Apabila Anda telah melakukan aktivasi akun tetapi maka Anda perlu segera mendaftarkan sertifikat elektronik dari PSrE atau membuat kode otorisasi DJP untuk dapat melaksanakan administrasi perpajakan seperti pelaporan SPT melalui Coretax DJP.
Daftar PSrE dapat Anda lihat pada situs web Kementerian Komunikasi dan Digital.
Bagaimana mendapat kode otorisasi
Q: Bagaimana cara mendapatkan kode otorisasi DJP?
A: Untuk mengajukan permintaan kode otorisasi DJP Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pada layar berikutnya, gulir (scroll) ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang pernyataan.
Klik Simpan.

Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital:
- Buka menu Portal Saya > Profil Saya, pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab Digital Certificate.
- Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, gulir (scroll) ke kanan menuju kolom aksi, kemudian klik tombol Periksa Status.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Mengapa perlu kode otorisasi
Q: Apa itu kode otorisasi/sertifikat elektronik dan apa pentingnya kode otorisasi/sertifikat elektronik sehingga saya harus membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik?
A: Kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP sedangkan sertifikat elektronik merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Kode otorisasi/sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah untuk autentikasi dan verifikasi dokumen perpajakan, termasuk SPT Tahunan.
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT tahunan disampaikan menggunakan Coretax DJP sehingga Anda perlu membuat kode otorisas/sertifikat elektronik untuk dapat melaporkan SPT secara elektronik.
Bagaimana mengetahui status kode otorisasi
Q: Bagaimana mengetahui status permintaan kode otorisasi yang saya ajukan?
A: Untuk memastikan status kode otorisasi, Anda dapat masuk pada menu Portal Saya > Profil Saya kemudian ikuti langkah sebagai berikut:
- Pada menu di sebelah kiri layar, pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal.
- Pada layar nomor identifikasi eksternal pilih tab Digital Certificate.
- Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, geser ke kanan menuju kolom “Aksi”, kemudian klik tombol Periksa Status.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi.
- Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Apabila muncul pesan "KO Created Failed, please create again" maka Anda dapat mencoba mengulang kembali proses permintaan kode otorisasi.
Lupa passphrase kode otorisasi
Q: Saya lupa passphrase yang saya gunakan sebagai kode otorisasi. Bagaimana cara melakukan pengaturan ulang kode otorisasi?
A: Pengaturan ulang kode otorisasi dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang sama dengan membuat kode otorisasi baru. Prosedur permintaan kode otorisasi baru dapat Anda baca pada artikel Bagaimana mendapat kode otorisasi.
Kode otorisasi tidak muncul
Q: Kode otorisasi/sertifikat digital belum muncul pada akun wajib pajak.
A: Anda dapat mengajukan permintaan kode otorisasi/sertifikat digital secara mandiri melalui Coretax DJP. Kode otorisasi hanya akan muncul untuk wajib pajak orang pribadi, karena yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dalam Coretax DJP adalah wajib pajak orang pribadi baik untuk dirinya sendiri ataupun dalam kapasitas sebagai wakil atau kuasa untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang diwakilinya.
Siapa yang harus memiliki kode otorisasi
Q: Apakah saya wajib membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik?
A: Kode otorisasi atau sertifikat elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan di Coretax DJP. Dengan demikian seluruh pengguna Coretax DJP perlu memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Khusus akun wajib pajak badan dan instansi pemerintah tidak diberikan kode otorisasi atau sertifikat elektronik karena penandatanganan dokumen perpajakannya dilakukan oleh orang pribadi yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil menggunakan kode otorisasi/sertifikat elektronik milik kuasa atau wakil yang ditunjuk tersebut.
Masa berlaku kode otorisasi
Q: Apakah ada batas waktu masa berlaku kode otorisasi?
A: Kode otorisasi/sertifikat elektronik memiliki masa berlaku tertentu. Kode Otorisasi dapat diperpanjang melalui sistem Coretax DJP sedangkan Sertifikat Elektronik dapat diperpanjang melalui masing-masing penerbit sertifikat tersebut. Anda perlu memastikan kode otorisasi/sertifikat elektronik valid sebelum melaporkan SPT.
Untuk melihat berakhirnya masa berlaku kode otorisasi buka menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate geser tabel ke kanan dan lihat pada kolom tanggal berakhir.
Kode otorisasi suami istri
Q: Apakah suami dan istri wajib memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik masing-masing?
A: Jika istri melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, kode otorisasi/sertifikat elektronik dibuat untuk NPWP suami. Jika memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, masing-masing wajib melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat.
Bagi seorang istri dengan kewajiban perpajakan bergabung dengan NPWP suami tetapi menjadi wakil atau kuasa yang diberi hak akses sebagai drafter atau signer untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah, maka yang bersangkutan perlu melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik sendiri yang terpisah dari kode otorisasi suami.