Pendaftaran Wajib Pajak

Kumpulan FAQ Pendaftaran Wajib Pajak dari Coretaxpedia

Pendaftaran WP orang pribadi

Q: Saya orang pribadi penduduk Indonesia. Bagaimana saya mendaftar sebagai wajib pajak melalui Coretax DJP?

A: Pendaftaran wajib pajak baru dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Kunjungi tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik Daftar di sini.
  3. Pilih Perorangan.
  4. Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
  5. Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK.
  6. Lengkapi seluruh isian yang diperlukan

Pada bagian detail kontak pastikan mengisi alamat email dan nomor ponsel yang aktif dan dapat diakses untuk menerima kode sekali pakai ( one-time-password atau OTP) sebagai validasi.

Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto ( selfie ) dan klik tombol Validasi Foto.

Tahap terakhir, baca dan centang pernyataan kemudian klik tombol Kirim Pengajuan.

Periksa email yang Anda daftarkan untuk menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.

Selesai, sekarang Anda telah terdaftar dan memiliki NPWP. Anda dapat mulai menjalankan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP.

Screenshot

Catatan:

  • Apabila terjadi error data pihak ketiga, ini berarti informasi yang disampaikan tidak dapat divalidasi dengan data kependudukan terkini, misalnya ada perbedaan penulisan alamat atau jenis pekerjaan (misal "N0" vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga").
  • Setelah pendaftaran berhasil, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos tetapi disampaikan secara digital dalam format PDF melalui email.

Dokumen yang perlu disiapkan

Q: Saya ingin mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun wajib pajak saya di Coretax DJP. Dokumen-dokumen apa saja yang harus saya siapkan?

A: Untuk mempermudah proses pendaftaran dan aktivasi akun di Coretax DJP, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut.

  1. KTP terbaru.
  2. Kartu keluarga terbaru.
  3. Alamat email aktif.
  4. Nomor ponsel aktif.

Pendaftaran di bawah yayasan

Q: Bagaimana perlakuan pendaftaran NPWP bagi sekolah atau organisasi yang bernaung di bawah suatu yayasan?

A: Jika sekolah atau organisasi tersebut dianggap sebagai satu entitas dengan yayasan, maka dapat ditambahkan sebagai tempat kegiatan usaha pada akun yayasan yang bersangkutan. Jika merupakan entitas terpisah, maka perlu didaftarkan dengan NPWP sendiri.

Ciri utama entitas terpisah adalah memiliki SK AHU (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM) untuk badan hukum atau badan usaha, atau memiliki akta pendirian sendiri.


Q: Siapa saja yang melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi?

A: Anda dapat menggunakan pendaftaran dengan menu Hanya Registrasi untuk mengakses aplikasi Coretax DJP tanpa terlebih dahulu terdaftar sebagai wajib pajak dengan status aktif.

Contoh situasi yang memungkinkan untuk pendaftaran dengan menu Hanya Registrasi:

  1. Anda belum memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak seperti PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  2. Anda adalah seorang istri dengan kewajiban perpajakan yang bergabung ke NPWP suami, dan mendapat penunjukan sebagai drafter atau signer untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah.

Setelah melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi, maka Anda dapat mengakses Coretax DJP dan melaksanakan administrasi perpajakan yang menjadi kewajiban Anda seperti pembayaran pajak atau peran sebagai wakil/kuasa wajib pajak.