Role & Pihak Terkait

Kumpulan FAQ Role & Pihak Terkait dari Coretaxpedia

Apa itu penanggung jawab/PIC

Q: Apa yang dimaksud dengan penanggung jawab (person in charge/PIC) dalam Coretax DJP?

A: Penanggung jawab atau PIC pusat adalah orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan atau instansi pemerintah untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan di Coretax DJP. Untuk dapat ditunjuk sebagai PIC maka orang pribadi tersebut harus terlebih dahulu tercantum sebagai pihak terkait dari wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang akan diwakilinya.

Bagi badan atau instansi pemerintah yang sudah memiliki akun DJP Online, maka secara default, penanggung jawab pada Coretax DJP merujuk pada data yang terdapat di kolom identitas penanggung jawab pada sistem DJP Online.


Hak akses PIC

Q: Hak akses apa saja yang diberikan kepada PIC/penanggung jawab?

A: PIC/penanggung jawab berperan krusial sebagai pengelola utama atau super user dari akun wajib pajak pada Coretax DJP. Penanggung jawab memiliki hak dan tanggung jawab yang meliputi:

  1. Pengelolaan hak akses: Mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait, seperti wakil/pegawai atau konsultan.
  2. Penandatanganan dokumen: Melihat, membuat, dan menandatangani seluruh dokumen perpajakan, seperti bukti potong, faktur pajak, SPT, dan permohonan administrasi baik dari entitas pusat maupun cabang.
  3. Pelaksanaan supervisi: Memastikan kepatuhan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa dapat menjadi PIC

Q: Apakah peran penanggung jawab/PIC hanya dapat dilakukan atas pihak yang namanya ada dalam akta notaris?

A: Tidak, pihak yang menjadi penanggung jawab/PIC untuk akun Coretax DJP dari suatu badan tidak wajib namanya tercantum dalam akta badan tersebut. Karyawan kunci yang dipercaya dapat ditunjuk untuk melaksanakan fungsi sebagai PIC.

Namun demikian, mengingat peran dan fungsi yang sangat strategis dari seorang PIC maka penunjukan PIC hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pihak yang seharusnya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan adalah pengurus. Namun demikian, termasuk pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP adalah orang pribadi yang nyata-nyata memiliki wewenang menentukan kebijakan/mengambil keputusan kegiatan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, meskipun namanya tidak tertera dalam akta pendirian atau akta perubahan.
  2. Bukti tertulis: Penunjukan pengurus tersebut perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan berwenang menyatakan demikian.
  3. Tanggung jawab hukum: Orang pribadi pengurus badan bertanggung jawab secara pribadi/renteng atas pembayaran pajak yang terutang sesuai Pasal 32 UU KUP. Baik pengurus yang ada dalam akta, maupun pengurus di luar akta.
  4. Keamanan akses: DJP menekankan pentingnya keamanan akses sistem. Peran PIC pusat yang bersifat super user dengan hak akses penuh dapat disalahgunakan apabila diberikan ke tangan yang tidak tepat. Oleh karena itu, penunjukan PIC harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
  5. Untuk membantu PIC menjalankan administrasi perpajakan dari suatu badan usaha pada sistem Coretax DJP, PIC dapat memberi delegasi kepada pihak terkait dengan satu atau lebih wewenang yang ditentukan oleh PIC. Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pihak terkait termasuk konsultan pajak atau karyawan yang bekerja pada badan usaha tersebut.

Artikel terkait:


PIC harus pejabat tertinggi

**Q: Apakah PIC harus memiliki jabatan tertinggi di perusahaan? **

A: Tidak. PIC dapat ditunjuk dari level manajemen di bawah level tertinggi (selain direktur utama atau sejenisnya), misalnya direktur keuangan, asalkan diberikan wewenang dan tanggung jawab sesuai kebijakan internal dan situasi perusahaan.


Dua jenis role

Q: Apa saja role akses atau peran yang dapat didelegasikan oleh PIC kepada pihak terkait dalam Coretax DJP?

A: Ada dua jenis role yang dapat ditetapkan bagi pihak terkait yaitu:

  • Drafter: melakukan pengisian dan pembuatan dokumen perpajakan.
  • Signer: melakukan penandatanganan dokumen perpajakan.

PIC dapat mendelegasikan satu atau lebih peran tertentu kepada satu atau lebih pegawai, pengurus, atau kuasa melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya.

Dengan pembagian peran ini, perusahaan bisa lebih efisien mengatur dan membatasi hak akses kewajiban perpajakan. Administrasi perpajakan menjadi lebih jelas dan tertib sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.

Artikel terkait:


Siapa saja pihak terkait

Q: Siapa saja yang dimaksud dengan Pihak Terkait?

A: Pihak-pihak terkait dalam Coretax DJP terbagi atas dua kategori yaitu (1) orang terkait dan (2) wajib pajak terkait.

1. Orang terkait

Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain pengurus perusahaan (direktur, komisaris), pemegang saham, dan karyawan perusahaan.

Bagi wajib pajak instansi pemerintah, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM, dan pegawai keuangan.

Pihak terkait dalam kategori orang terkait ini dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak, dan diberikan hak akses (role) untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai kebijakan internal perusahaan, misalnya sebagai pembuat faktur pajak, atau penandatangan SPT Masa PPh 21/26.

2. Wajib pajak terkait

Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang termasuk dalam kategori wajib pajak terkait antara lain perusahaan lain yang terhubung dalam satu grup perusahaan, penanggung pajak, atau penerima manfaat (beneficial owner).

Wajib pajak terkait tidak dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak.


Tambah/hapus pihak terkait

Q: Bagaimana cara menambah atau menghapus pihak terkait?

A: Penunjukan atau penghapusan pihak terkait dapat dilakukan dari akun Coretax DJP orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam mode impersonating.

  1. Setelah berada dalam mode impersonating, klik pada submenu **Informasi Umum **pada panel sebelah kiri layar.
  2. Pada layar “Informasi Umum”, temukan dan klik tombol **Edit **yang berada pada bagian kanan sebelah atas di bawah baris menu utama.
  3. Pada layar “Pembaruan Data Wajib Pajak,” langkah pertama adalah melakukan pembaruan data dengan cara klik tombol **Ambil Data Terbaru **pada bagian informasi umum.
  4. Gulir ( *scroll *) ke bawah, dan buka bagian pihak terkait. Tabel menunjukkan daftar pihak terkait.

Penghapusan

  • Klik tombol **Hapus **di sebelah kiri nama pihak terkait yang akan dihapus, dan konfirmasi.

Penambahan

  1. Klik tombol Tambah di atas tabel daftar pihak terkait. Lengkapi isian. Klik tombol Save untuk menyimpan data pihak terkait.
  2. Setelah selesai melakukan penghapusan atau penambahan penanggung jawab, gulir ke bawah dan beri tanda centang pada pernyataan, kemudian klik tombol **Kirim **.
  3. Apabila berhasil, layar akan menampilkan notifikasi "Data wajib pajak berhasil diperbarui."

Artikel terkait


Cek role akses yang diberikan

Q: Bagaimana cara mengetahui role akses apa yang diberikan kepada saya?

A: Ikuti langkah berikut untuk mengetahui role akses yang ditetapkan bagi Anda:

  1. Pada akun pribadi Anda, akses menu **Portal Saya > Profil Saya > Wajib Pajak yang Diwakili **.
  2. Sistem akan menampilkan daftar wajib pajak yang Anda wakili, yaitu wajib pajak yang telah menunjuk Anda untuk menjalankan role tertentu.
  3. Klik nomor penunjukan untuk wajib pajak yang ada pada tabel
  4. Gulir ke bawah untuk melihat peran yang diberikan.

Kode role akses yang paling umum adalah sebagai berikut:

**SPT Masa Bea Meterai **- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan

**SPT Masa PPh Unifikasi **- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER → Penandatangan

**SPT Masa PPh 21 **- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER → Penandatangan

**SPT Masa PPN **- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan

**SPT Tahunan **- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan

**Bukti Potong PPh Unifikasi **- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER → Pembuat draft- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER → Penandatangan

**Bukti Potong PPh Pasal 21/26 **- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER → Pembuat draft- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER → Penandatangan

**Faktur Pajak **- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER → Pembuat draft- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER → Penandatangan

**Pendaftaran & Perubahan Data WP **- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC → Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE → Permohonan Perubahan Data

**Permohonan Pengukuhan PKP **- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT

**Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE **- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR

**Layanan Perpajakan **- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC → Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan)- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL → Penyampaian Permohonan Edukasi

**Pembayaran **- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC → Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar)- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER → Permohonan Pemindahbukuan

**Pengembalian Pajak **- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER → Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER → Permohonan Imbalan bunga


Beri/cabut role

Q: Bagaimana cara memberikan atau mencabut role (drafter atau signer) kepada pihak terkait?

A: Penetapan atau pencabutan role dapat dilakukan dari akun Coretax DJP orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam mode *impersonating *.

  1. Setelah berada dalam mode impersonating, masuk pada menu Profil Saya kemudian klik pada submenu Wakil/Kuasa Saya pada panel sebelah kiri layar.
  2. Pada layar “Wakil/Kuasa Saya,” sistem menampilkan daftar wakil atau kuasa yang dapat ditetapkan dalam role tertentu atau dicabut (revoke) dari role yang pernah ditetapkan.

Pencabutan (Revoke)

  1. Klik pada tombol Revoke di sebelah kiri wakil/kuasa yang akan dicabut dari role yang sudah ditetapkan. Gulir ke bawah, dan beri tanda centang pada pernyataan, kemudian klik tombol Batalkan proses.

Tetapkan Role

  1. Klik pada tombol **Tetapkan Role **di sebelah kiri wakil/kuasa yang akan diberi role sesuai kebijakan internal wajib pajak.
  2. Pilih peran yang akan diberikan kepada wakil/kuasa yang bersangkutan.
  3. Klik tombol **Simpan **.

Perhatikan bahwa dalam hal wakil/kuasa sedang login dalam Coretax DJP ketika penetapan role dilakukan, maka wakil/kuasa tersebut harus keluar (logout) terlebih dahulu kemudian login kembali agar penetapan role dapat mulai berlaku.

Jenis-jenis role akses

  1. Drafter: wakil/kuasa yang ditunjuk wajib pajak untuk melakukan pengisian dan pembuatan konsep dokumen perpajakan
  2. Signer: wakil/kuasa yang ditunjuk wajib pajak untuk melakukan penandatanganan dokumen perpajakan

Dokumen perpajakan termasuk:

  • Bukti potong
  • Faktur pajak
  • SPT masa PPh
  • SPT masa PPN
  • SPT tahunan
  • SPT bea meterai

Satu pihak dapat ditunjuk untuk lebih dari satu role. Satu role dapat diberikan kepada lebih dari satu pihak.


Ketentuan pendelegasian wewenang

Q: Bagaimana ketentuan pendelegasian wewenang pada Coretax DJP?

A: Pendelegasian wewenang pada Coretax DJP dapat dilakukan sesuai peran dan hak akses yang Anda terima dari wajib pajak yang Anda wakili.

**1. Tempat kegiatan usaha pusat **

**a. Penanggung jawab/PIC pusat **

Satu orang yang memiliki hak akses penuh atas akun Coretax DJP wajib pajak yang diwakili.

Tugas dan kewenangan:

  • Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax DJP melalui menu "Wakil/Kuasa Saya".
  • Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan TKU pusat dan cabang (bila ada).

Syarat:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar.

**b. Drafter/signer

Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk oleh PIC untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat.

Tugas dan kewenangan:

  • Sesuai peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC pusat.

Syarat:

  • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar.
  • Memiliki akun pada Coretax DJP.
  • Sudah didaftarkan oleh PIC pusat pada menu Pihak Terkait.
  • Mendapatkan hak akses sesuai penugasan dari PIC.

**2. Tempat kegiatan usaha cabang **

**PIC cabang **

Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di entitas cabang.

Tugas dan Kewenangan:

  • Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat.

Syarat:

  • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar.
  • Memiliki akun Coretax DJP.
  • Didaftarkan oleh PIC pusat pada menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
  • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu Wakil/Kuasa Saya.

Catatan:

Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain.

**3. Konsultan pajak **

Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak pada situs sikop.kemenkeu.go.id.

Tugas dan Kewenangan:

  • Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan wajib pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan.

Syarat:

  • Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif.
  • Terdaftar sebagai kuasa dengan status "Penunjukan Perwakilan" sebelum diberikan peran.
  • Melakukan persetujuan penunjukannya melalui menu Permohonan Tertunda ( Pending Request).

Bagaimana menunjuk PIC

Q: Bagaimana cara menunjuk penanggung jawab/PIC untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah?

A: Penunjukan penanggung jawab atau PIC pusat dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP dari wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang memberikan penugasan.

  1. Dari menu Profil Saya buka Informasi Umum dan pilih tombol Edit.
  2. Pilih submenu Pihak Terkait.
  3. Klik tombol Tambah untuk menambahkan pihak terkait jika PIC yang diinginkan belum terdaftar.
  4. Pada daftar dropdown, pilih orang terkait (related person).
  5. Masukkan NIK/NPWP pegawai yang ingin Anda tambahkan sebagai PIC. Sistem akan secara otomatis mengisi nama, kewarganegaraan, negara asal, email, dan nomor telepon.
  6. Beri tanda centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”
  7. Tentukan masa berlaku awal (wajib) dan masa akhir berlaku status PIC yang baru ditunjuk tersebut (opsional).
  8. Klik tombol Save.
  9. Gulir ke bawah, beri centang pada bagian pernyataan.
  10. Klik tombol Kirim.

Selesai. Orang yang mendapat penugasan dari wajib pajak telah ditunjuk sebagai penanggung jawab/PIC dan dapat mengakses Coretax DJP mewakili wajib pajak yang bersangkutan.

Screenshot

Bagaimana mengganti PIC

Q: Bagaimana cara mengganti penanggung jawab/PIC pusat?

A: Wajib pajak dapat melakukan penggantian PIC dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP wajib pajak badan atau instansi pemerintah.
  2. Buka menu Informasi Umum dan pilih Edit.
  3. Pilih submenu Pihak Terkait.
  4. Cari PIC saat ini dalam daftar. PIC akan ditandai dengan tanda centang di kolom "Apakah Penanggung jawab".
  5. Klik Edit di samping PIC saat ini.
  6. Hapus tanda centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”
  7. Klik Save.
  8. Klik Edit di samping nama pihak terkait yang akan ditunjuk sebagai PIC yang baru.
  9. Beri centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”
  10. Tentukan masa berlaku awal (wajib) dan masa akhir berlaku status PIC yang baru ditunjuk tersebut (opsional).
  11. Klik Save.
  12. Gulir ke bawah, dan beri centang pada bagian pernyataan.
  13. Klik Kirim.

Apabila berhasil, layar akan menampilkan notifikasi "Data wajib pajak berhasil diperbarui."

Screenshot

Karyawan cuti panjang

Q: Pegawai yang ditunjuk untuk role tertentu pada Coretax DJP mengambil cuti yang cukup lama. Bagaimana solusinya?

A: Ketika karyawan yang mendapat hak akses pada Coretax DJP sedang cuti panjang (misalnya cuti melahirkan, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

**1. Tunjuk pengganti sementara **

Perusahaan bisa menunjuk pengganti sementara melalui Coretax DJP. Penanggung jawab/PIC dapat memberikan akses kepada pengganti melalui menu Wakil/Kuasa Saya.

Yang perlu diperhatikan:

  • Pengganti harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem Coretax DJP.
  • PIC harus mendaftarkan pengganti sebagai pihak terkait pada Coretax DJP sebelum memberikan akses.
  • Peran yang diberikan dapat dibatasi sesuai kebutuhan perusahaan, misalnya hanya untuk membuat atau mengelola e-Faktur.

**2. Jangan gunakan akun karyawan yang sedang cuti **

Penggunaan akun pribadi karyawan yang sedang cuti tidak diperkenankan. Selain melanggar prinsip keamanan dan tata kelola yang baik, hal ini juga berisiko terjadi penyalahgunaan data penting perusahaan.

**3. Cabut akses setelah cuti berakhir **

Setelah karyawan yang cuti telah kembali bekerja, penanggung jawab dapat memutuskan untuk mencabut hak akses pengganti apabila pengganti hanya diberikan penugasan sementara.

**4. Gunakan jasa konsultan pajak **

Jika wajib pajak tidak memiliki pengganti internal yang sesuai, alternatif solusi adalah menggunakan jasa konsultan pajak profesional. Pastikan konsultan pajak telah terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak ( sikop.kemenkeu.go.id).


Akun wajib pajak badan

Q: Apa saja yang dapat dilakukan dari akun wajib pajak badan di Coretax DJP?

A: Login Coretax DJP dengan menggunakan akun wajib pajak badan dapat melakukan banyak hal, termasuk:

  • Mengubah PIC Pusat
  • Menambah pihak terkait
  • Melihat konsep bukti potong unifikasi atau faktur

Oleh karena itu, penting diperhatikan:

  • Kata sandi ( password) untuk login akun wajib pajak badan hanya diketahui oleh penanggung jawab/PIC pusat, atau orang berwenang sesuai kebijakan wajib pajak yang bersangkutan.
  • Akses ke email dan nomor HP yang terdaftar pada Coretax DJP harus dijaga dan tidak diberitahukan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Sebagai tambahan keamanan maka wajib pajak dapat mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah pada menu **Portal Saya **.

Artikel terkait: