Jika Anda pernah melakukan kesalahan kode pajak saat menyetorkan PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah (DTP). Misalnya, Anda seharusnya menggunakan kode 411125-100, namun keliru menyetor dengan kode 411145-100. Kesalahan semacam ini seringkali menimbulkan pertanyaan: apakah bisa dibetulkan melalui Pemindahbukuan (PBK) atau sistem seperti PPSYTT di Coretax?
Penting untuk diketahui,