SPT Istri yg bekerja di perusahaan suami

Pertanyaan:

Jika istri bekerja di perusahaan/usaha milik suami, apakah penghasilan istri tersebut masih bisa dilaporkan pada bagian penghasilan final di SPT Tahunan suami?

Jawaban:

Ya, sesuai dengan ketentuan yang ada, jika istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja (termasuk apabila istri bekerja di perusahaan/usaha milik suami) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri digabung dengan NPWP suami, maka penghasilan istri tersebut dapat dilaporkan pada bagian penghasilan final di SPT Tahunan suami.

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan