SPT PPh Unifikasi Tidak Dapat Berstatus Lebih Bayar
Secara umum, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tidak dapat berstatus Lebih Bayar (LB).
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 PER-11/PJ/2025, dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakibatkan adanya pajak yang lebih disetor, maka kelebihan pembayaran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi tersebut tidak dapat dikompensasikan secara otomatis ke masa pajak berikutnya. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi dapat meminta kembali kelebihan penyetoran pajak tersebut dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Permohonan ini dapat diajukan melalui dua cara:
- Melalui Coretax: Akses laman coretax, pilih menu Pembayaran, kemudian isi Formulir Restitusi Pajak secara lengkap, termasuk dokumen pendukung yang diminta, lalu klik Submit.
- Melalui KPP: Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Permohonan ini harus menggunakan formulir yang dapat dilihat pada lampiran PMK-81/2024 huruf W halaman 403 dan dilengkapi dengan dokumen pendukung terkait.