Kota Makassar: Gerbang Utama Indonesia Timur
panduan mendalam mengenai profil, infrastruktur, dan potensi ekonomi kota terbesar di Indonesia Timur
Jika Gabung NPWP Istri ke Suami: Istri Ajukan Non Aktif Sebelum 31 Maret 2026
Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap
Reminder Pajak untuk Akhir Tahun 2025
✅ TO DO LIST wajib Harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025
Layanan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif Kota Makassar
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh Kepala KPP, baik berdasarkan permohonan WP sendiri maupun secara jabatan. Kriteria Pengaktifan Kembali (Jabatan/Permohonan): Pengaktifan kembali dilakukan jika
Perbedaan Status Bukti Potong di XML Bupot A1(Full Year, Partial Year, Annualized)
Tahun pajak 2025 sudah hampir selesai, saatnya rekap gaji pegawai dan menyiapkan Bupot A1 via impor XML di Coretax, termasuk memahami perbedaan status Bukti Potong: Full Year, Partial Year, dan Annualized agar tidak salah pilih.
Bolehkah Wanita Kawin Memilih Kewajiban Perpajakan Terpisah?
Di Indonesia, sistem pajaknya menganut ketentuan bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga kewajiban pajak untuk suami-istri umumnya digabung. Namun, wanita kawin diberikan hak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara
Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax
Kabar baik nih, sejak tanggal 1 Desember 2025, telah dilakukan penambahan fitur pembatalan kode billing terkait SPT yang berfungsi untuk mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN Kembali menjadi KONSEP. Tujuannya
Layanan Pendaftaran NPWP Kota Makassar
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Solusi Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax
Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax? Bagaimana solusinya jika lawan transaksi sudah membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dan FP Batal sudah dikirim ke