Akses Coretax DJP bagi subjek pajak luar negeri

Bagaimana cara mendapatkan akses Coretax DJP bagi subjek pajak luar negeri atau warga negara asing (WNA)?

Q: Bagaimana cara mendapatkan akses Coretax DJP bagi subjek pajak luar negeri atau warga negara asing (WNA)?

 A: Subjek pajak luar negeri yang membutuhkan akses Coretax DJP dapat menggunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak untuk melakukan permintaan akses digital.

Pada layar berikutnya ("Permintaan Akses Digital"), Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada bagian manajemen kasus, pilih jenis wajib pajak “Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi.”
  2. Isi formulir dengan lengkap termasuk nomor paspor, negara asal, nomor telepon, dan alamat email.  
  3. Pada bagian dokumen, unggah (upload) foto yang dipersyaratkan termasuk foto paspor.
  4. Baca dan centang pernyataan.
  5. Klik tombol Simpan.

Periksa email untuk menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun pada Coretax DJP.