Apa Bedanya Status Belum Aktif (SPDN) dengan Aktif atau Tidak Aktif di Coretax DJP?
Status Belum Aktif (SPDN) berarti wajib pajak tidak memiliki kewajiban perpajakan yang melekat, sehingga profil di Coretax DJP tidak menampilkan jenis pajak ter
Status ini khusus diberikan kepada wajib pajak wanita menikah yang memilih menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga. Dengan demikian, istri yang sudah terdaftar dalam data unit keluarga kepala keluarga tidak perlu mengaktivasi NIK-nya secara terpisah. Hal ini memudahkan pengelolaan pajak keluarga tanpa menciptakan kewajiban individu tambahan.
Perbedaan Utama Status Wajib Pajak di Coretax DJP
Status Belum Aktif (SPDN) menandakan bahwa NIK telah diregistrasi tetapi belum diaktifkan sebagai NPWP penuh. Tidak ada akses penuh ke fitur seperti pelaporan SPT Tahunan, karena sistem menganggapnya belum memiliki kewajiban pajak mandiri. Sebaliknya:
- Status Aktif: Wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan lengkap, termasuk akses dashboard SPT dan jenis pajak terdaftar.
- Status Tidak Aktif: Masih ada kewajiban pajak tercatat, meski sementara tidak beroperasi, dan profil tetap menampilkan data pajak.
Contoh kasus umum adalah registrasi massal NIK pegawai negeri melalui Portal NPWP versi 2.1. Hasilnya, status otomatis menjadi Belum Aktif (SPDN) untuk memudahkan pembuatan Bupot PPh 21, tanpa langsung menjadikan mereka wajib pajak aktif.
Cara Mengubah Status dari Belum Aktif (SPDN) Menjadi Aktif
Jika diperlukan akses Coretax penuh atau status aktif, lakukan salah satu langkah berikut secara mandiri:
- Aktivasi Akun: Cukup untuk akses sistem tanpa mengubah status pajak, cocok bagi istri yang tetap gabung dengan suami tapi butuh akses kerja.
- Aktivasi NIK: Ubah status menjadi Aktif, lengkapi data di menu Portal Saya > Aktivasi NIK/Aktivasi Akun Wajib Pajak, lalu tunggu verifikasi hingga profil berubah.
Pastikan NIK dan NPWP sudah dipadankan jika ada NPWP lama, dengan mengunjungi kantor pajak terdekat. Anak di bawah 18 tahun atau yang masih tanggungan orang tua tidak boleh diaktivasi secara mandiri.
Kapan Menu SPT Tidak Muncul di Coretax?
Jika status Belum Aktif (SPDN), menu pelaporan SPT tidak tersedia. Cek di Profil Saya pada Coretax: aktivasi NIK diperlukan agar status berubah. Istri yang ingin SPT terpisah harus ajukan pernyataan resmi ke kantor pajak untuk penetapan status Aktif.
Informasi ini selaras dengan panduan resmi DJP di Coretax, memastikan kepatuhan tanpa hambatan administratif berlebih.