Apa Dampak Penggunaan NPWP Sementara Saat Buat Bukti Potong PPh?

Penggunaan NPWP sementara saat membuat bukti potong PPh menyebabkan bukti tersebut tidak terkirim ke akun penerima penghasilan dan tidak otomatis terisi di SPT

Apa Dampak Penggunaan NPWP Sementara Saat Buat Bukti Potong PPh?

Mengapa NPWP Sementara Muncul di Sistem Coretax?

NPWP sementara dengan format seperti 99900000000999000 biasanya muncul saat NIK penerima penghasilan belum valid atau belum terpadan di Dukcapil dan sistem DJP. Ini menjadi solusi darurat agar bukti potong tetap bisa diterbitkan sementara proses registrasi NIK berjalan. Namun, penggunaannya berisiko bagi kedua pihak, baik pemotong maupun yang dipotong pajak.

Dampak Negatif bagi Penerima Penghasilan

Penerima penghasilan mengalami kendala serius:

  • Bukti potong tidak terkirim otomatis ke akun Coretax mereka.
  • Data pemotongan tidak terprepopulasi di SPT Tahunan PPh, sehingga sulit mengkreditkan pajak yang sudah dipotong.
  • Berpotensi harus membayar ulang pajak atau kesulitan klaim pengembalian.

Ini membuat proses pelaporan tahunan jadi manual dan rawan kesalahan.

Risiko bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong)

Pemotong juga terdampak:

  • Tidak bisa menerbitkan bukti potong A1 (untuk pegawai tetap di akhir tahun atau saat berhenti) jika histori menggunakan NPWP sementara.
  • Wajib membatalkan bukti potong bulanan (BPMP), buat ulang dengan NIK valid, lalu betulkan SPT Masa PPh 21 jika sudah dilaporkan.
  • Proses administrasi jadi lebih rumit dan memakan waktu.

Solusi Mengatasi Masalah NPWP Sementara

DJP merekomendasikan langkah proaktif:

  • Penerima penghasilan segera daftarkan atau validasi NIK di Coretax.
  • Pemotong tunggu NIK valid sebelum buat bukti potong, batalkan yang lama, dan perbaiki data.
  • Pastikan semua karyawan atau mitra terdaftar di sistem Coretax untuk prepopulasi otomatis.

Dengan demikian, sistem perpajakan digital berjalan lancar tanpa hambatan.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu NPWP sementara dan kapan digunakan?

NPWP sementara adalah nomor darurat seperti 99900000000999000 yang muncul otomatis di Coretax jika NIK belum terdaftar atau valid.

Bisakah bukti potong A1 dibuat pakai NPWP sementara?

Tidak, bukti potong A1 wajib pakai NIK valid; NPWP sementara harus diganti terlebih dahulu.

Bagaimana cara memperbaiki bukti potong yang pakai NPWP sementara?

Batalkan BPMP lama, buat ulang dengan NIK valid, lalu betulkan SPT Masa PPh 21.

Siapa yang bertanggung jawab atas masalah NPWP sementara?

Baik pemberi maupun penerima penghasilan; DJP imbau kolaborasi untuk validasi NIK cepat.

Apakah NPWP sementara bisa digunakan untuk pelaporan bulanan?

Bisa sebagai solusi sementara, tapi segera ganti untuk hindari dampak di akhir tahun.