Apa Itu Bukti Potong PPh? Pengertian Lengkap dan Pentingnya untuk Pelaporan Pajak

Bukti potong PPh adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemotong pajak sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong dari penghasilan penerima

Apa Itu Bukti Potong PPh? Pengertian Lengkap dan Pentingnya untuk Pelaporan Pajak

Pengertian Bukti Potong PPh

Bukti potong merupakan formulir atau dokumen elektronik yang dibuat oleh pihak pemberi penghasilan, seperti perusahaan atau pemberi kerja, untuk mencatat pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen ini memuat informasi penting seperti identitas pemotong dan penerima, jenis PPh yang dipotong, besaran penghasilan bruto, tarif pajak, serta jumlah pajak yang dipotong. Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukti potong menjadi alat bukti sah bahwa kewajiban pemotongan telah dipenuhi, baik dalam bentuk kertas maupun digital melalui sistem seperti Coretax DJP.

Dokumen ini wajib diberikan kepada wajib pajak yang penghasilannya dipotong, sehingga bisa digunakan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Fungsi dan Pentingnya Bukti Potong PPh

Bukti potong memiliki peran krusial dalam sistem perpajakan Indonesia. Berikut fungsi utamanya:

  • Bukti Pemenuhan Kewajiban: Bagi pemotong, ini membuktikan bahwa PPh telah dipotong dan disetorkan tepat waktu. Bagi penerima, menjadi konfirmasi bahwa pajak atas penghasilan mereka telah dilunasi oleh pihak ketiga.
  • Kredit Pajak: Jika PPh bersifat tidak final, bukti potong memungkinkan wajib pajak mengkreditkan jumlah yang dipotong terhadap pajak terutang di SPT Tahunan, menghindari pembayaran ganda.
  • Alat Kontrol DJP: Membantu DJP memverifikasi kesesuaian data pemotongan dengan setoran, mencegah kesalahan perhitungan atau penggelapan pajak.
  • Pelaporan Mudah: Di Coretax DJP, bukti potong digital menyederhanakan proses e-Filing SPT, mengurangi risiko human error.

Tanpa bukti potong yang lengkap, wajib pajak berisiko dikenai sanksi atau kesulitan klaim kredit pajak. Misalnya, pada PPh Pasal 21, bupot A1 (untuk pegawai tetap) dan A2 (untuk pegawai tidak tetap) sama-sama valid untuk pelaporan.

Cara Kerja dan Pembuatan Bukti Potong

Pemotong wajib membuat bukti potong segera setelah transaksi atau pembayaran dilakukan. Prosesnya meliputi:

  1. Hitung PPh berdasarkan tarif yang berlaku.
  2. Potong dari penghasilan bruto dan setorkan ke bank persepsi.
  3. Terbitkan bupot melalui aplikasi DJP seperti e-Bupot atau Coretax.
  4. Serahkan salinan ke penerima dan lapor Masa PPh.

Pembatalan atau pembuatan ulang bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kesalahan data, asal memenuhi prosedur DJP.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apa beda bukti potong dan bukti setoran pajak?

Bukti potong mencatat pemotongan PPh oleh pihak ketiga, sementara bukti setoran adalah NTPN yang membuktikan pembayaran ke kas negara.

Siapa yang wajib menerbitkan bukti potong PPh 21?

Pemberi kerja atau pemberi penghasilan kepada pegawai, baik tetap maupun tidak tetap.

Bisakah bukti potong dibuat secara manual?

Tidak, sejak 2020 wajib elektronik via e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP untuk efisiensi dan akurasi

Apa sanksi jika tidak melaporkan bukti potong?

Pemotong bisa kena denda 2% per bulan dari pajak yang seharusnya dipotong, plus bunga

Bagaimana klaim kredit pajak dari bukti potong di SPT Tahunan?

Input data bupot di lampiran SPT PPh sesuai jenisnya, DJP akan validasi otomatis via sistem.

Subscribe to Diskusi Pajak

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe