Apa Itu Data Unit Keluarga (DUK) dan Bagaimana Cara Mengeditnya di Coretax?
Data Unit Keluarga (DUK) adalah kumpulan data lengkap anggota keluarga yang membentuk satu kesatuhan ekonomis perpajakan, termasuk tanggungan dan anggota keluar
Pengertian Data Unit Keluarga (DUK) Menurut Aturan Pajak Terbaru
Data Unit Keluarga mencakup seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), meskipun tidak semua masuk PTKP, ditambah tanggungan dari KK lain yang ditanggung sepenuhnya. Konsep ini menerapkan Pasal 8 UU Pajak Penghasilan, di mana penghasilan atau kerugian seluruh keluarga digabungkan dan kewajiban pajak ditanggung kepala keluarga. Pengecualian berlaku jika suami-istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), ada perjanjian pemisahan harta (PH), atau istri memilih terpisah (MT), sehingga masing-masing jadi unit perpajakan mandiri.
Berbeda dengan PTKP (Pasal 7 UU PPh) yang hanya istri dan maksimal tiga tanggungan garis lurus, DUK lebih luas untuk menggambarkan kesatuan ekonomis keluarga secara keseluruhan.
Status Unit Perpajakan dalam Data Unit Keluarga
Setiap orang pribadi dalam DUK punya salah satu dari tujuh status:
- Kepala Unit Keluarga
- Tanggungan
- Bukan Tanggungan
- Kepala Unit Keluarga Lain (MT)
- Kepala Unit Keluarga Lain (PH)
- Kepala Unit Keluarga Lain (HB)
- Kepala Unit Keluarga Lain (OP)
Hanya satu Kepala Unit Keluarga per DUK. Prepopulasi data transaksi pajak (seperti bukti potong PPh) dari NIK tanggungan otomatis masuk ke SPT kepala keluarga, tapi tidak untuk status lain.
Mengapa Harus Memutakhirkan Data Unit Keluarga Secara Rutin?
Pemutakhiran DUK krusial agar data pajak istri dan tanggungan terhubung ke akun Coretax kepala keluarga, memastikan SPT Tahunan terisi benar. Isi DUK sesuai data sebenarnya sebelum lapor SPT.
Cara Melihat dan Mengedit DUK di Coretax DJP
- Login akun Coretax DJP yang sudah diaktivasi.
- Pilih Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga untuk cek status.
- Untuk edit: Masuk Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, klik Edit > Unit Pajak Keluarga > Tambah, lalu ubah, tambah, atau hapus data.
Catatan Penting Pemutakhiran DUK:
- Sesuaikan dengan data Dukcapil (NIK, nama, KK, dll.).
- Pilih status dari 7 opsi.
- Isi Valid From (misal tanggal nikah/lahir) dan Valid To (kosongkan jika masih aktif).