Apa Itu Kode Otorisasi DJP dan Apakah Wajib Pajak Perlu Memilikinya?
Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi di sistem Core
Pengertian Kode Otorisasi DJP
Dalam aplikasi Coretax DJP, setiap dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan (SPT) harus ditandatangani secara elektronik. Jika wajib pajak belum memiliki sertifikat elektronik dari PSrE, kode otorisasi DJP menjadi solusi praktis yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Instrumen ini diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan diatur lebih lanjut dalam PER-7/PJ/2025, memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik perpajakan.
Kode otorisasi dilindungi passphrase yang dibuat sendiri oleh wajib pajak, menggunakan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan karakter khusus untuk tanda tangan elektronik.
Perbedaannya dengan sertifikat elektronik jelas: kode otorisasi untuk tanda tangan tidak tersertifikasi (dari DJP), sementara sertifikat dari PSrE untuk tanda tangan tersertifikasi. Daftar PSrE resmi dapat dilihat di situs web Kementerian Komunikasi dan Digital. Masa berlaku kode otorisasi adalah 2 tahun, dengan perpanjangan melalui Coretax atau manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Mengapa Wajib Pajak Perlu Kode Otorisasi?
Ya, kode otorisasi wajib dimiliki setelah aktivasi akun Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT tahunan, penerbitan bukti potong, atau permohonan lainnya. Tanpa ini atau sertifikat elektronik, pelaporan SPT tidak bisa dilakukan. Khususnya per 1 Januari 2025, dengan migrasi ke Coretax, setiap wajib pajak baru saat pendaftaran NPWP akan langsung mendapat kode otorisasi. Bagi yang terdaftar sebelumnya, dapatkan melalui aktivasi akun via menu Lupa Kata Sandi atau Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Cara Mendapatkan dan Memeriksa Status Kode Otorisasi DJP
Prosesnya sederhana dan online melalui Coretax:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Pilih Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik atau Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
- Isi data NIK/NPWP, nama, alamat, email, nomor handphone, pilih jenis Kode Otorisasi DJP, dan buat passphrase.
- Setelah disetujui, status berubah menjadi Valid dan siap digunakan.
Untuk cek status: Masuk Portal Saya > Profil Saya > Digital Certificate, gulir ke Aksi, klik Periksa Status. Jika invalid, klik Menghasilkan atau ajukan ulang. Aktifkan juga verifikasi dua langkah (2FA) untuk keamanan ekstra.