Apa Saja Informasi Penerima Penghasilan yang Wajib Diisi dalam Bukti Potong PPh di Coretax DJP?
Pihak pemotong wajib mengisi data identitas penerima penghasilan dengan akurat, terutama NPWP yang sesuai dengan NIK terdaftar di sistem Coretax DJP untuk memas
Informasi Identitas Penerima Penghasilan yang Wajib Diisi
Dalam pembuatan bukti potong PPh di Coretax DJP, pihak pemotong harus melengkapi beberapa informasi penting tentang penerima penghasilan. Data-data tersebut mencakup:
- NPWP penerima penghasilan yang sesuai dengan NIK terdaftar di Coretax DJP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak dalam negeri
- Nomor paspor untuk wajib pajak luar negeri
- Nama lengkap penerima penghasilan
- Alamat penerima penghasilan sesuai identitas resmi
Prosedur Pengisian Data Penerima Penghasilan
Ketika mengisi informasi penerima penghasilan, sistem Coretax DJP akan melakukan validasi otomatis terhadap data yang diinputkan. Jika NIK yang dimasukkan belum terdaftar dalam sistem, Coretax DJP akan meminta konfirmasi dari pihak pemotong untuk menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Untuk skema unggahan file XML, sistem secara otomatis menyesuaikan data NIK yang belum terdaftar dengan NPWP sementara tanpa memerlukan konfirmasi manual dari pengguna.
Penanganan NIK yang Belum Terdaftar
Apabila NIK penerima penghasilan belum terdaftar di Coretax DJP, sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi. Jika pihak pemotong menyetujui penggunaan NPWP sementara, nama penerima pada bukti potong akan ditampilkan dalam format khusus: "PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit".
Contohnya, jika NIK Bapak A (1111122222333338) belum terdaftar, sistem akan menampilkan konfirmasi penggunaan NPWP sementara. Setelah disetujui, nama penerima akan ditampilkan sebagai "PENERIMAPENGHASILAN#1111122222333338" pada dokumen bukti potong.
Pihak pemotong tetap berkewajiban mengisi formulir bukti potong berdasarkan data yang valid dan sesuai dengan identitas resmi penerima penghasilan.
Pertanyaan Umum Seputar Informasi Penerima Penghasilan
Apakah NPWP sementara dapat digunakan untuk pelaporan SPT?
NPWP sementara (temporary TIN) bersifat sementara dan hanya digunakan dalam sistem Coretax DJP. Penerima penghasilan harus segera mendaftarkan NIK mereka untuk mendapatkan NPWP tetap guna kelancaran pelaporan SPT tahunan.
Bagaimana jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP?
Jika penerima penghasilan belum memiliki NPWP, sistem akan menggunakan NPWP sementara. Namun, penerima penghasilan harus segera mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP resmi.
Apakah data penerima penghasilan dapat diubah setelah bukti potong diterbitkan?
Data penerima penghasilan pada bukti potong yang telah diterbitkan tidak dapat diubah. Oleh karena itu, pastikan semua informasi sudah akurat sebelum menerbitkan dokumen.
Apa perbedaan pengisian data untuk wajib pajak dalam negeri dan luar negeri?
Untuk wajib pajak dalam negeri, gunakan NIK sebagai identitas utama. Untuk wajib pajak luar negeri, gunakan nomor paspor dan cantumkan kode negara domisili mereka.