Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Apakah Anak Sudah Jadi Wajib Pajak Setelah Terdaftar di Coretax DJP?

Menerima surat keterangan terdaftar setelah menambah data anak di Coretax DJP bukan berarti anak Anda otomatis menjadi wajib pajak. Penerbitan surat tersebut ha

Mengapa Surat Keterangan Terdaftar Diterbitkan?

Dalam sistem Coretax DJP, pemutakhiran Data Unit Keluarga (DUK) memerlukan pencatatan lengkap anggota keluarga, termasuk anak, untuk kepastian data administratif. Hal ini diatur dalam PER-7/PJ/2025 yang mengelola administrasi NPWP dan Nomor Identitas Pajak (NIP). NIP berfungsi sebagai identitas untuk orang pribadi yang belum memenuhi syarat subjektif atau objektif sebagai wajib pajak, sehingga pendaftaran anak hanya memastikan data sinkron dengan Dukcapil tanpa menciptakan kewajiban perpajakan.

Kewajiban pajak subjektif baru timbul jika anak memenuhi kriteria: memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Sebelum itu, anak tetap sebagai tanggungan keluarga, dan penghasilannya—if any—digabungkan dengan orang tua sebagai satu kesatuan ekonomi.

Kewajiban Pajak Keluarga di Coretax DJP

Sistem perpajakan Indonesia mengakui keluarga sebagai Family Tax Unit (FTU), di mana penghasilan dan kerugian anggota keluarga digabungkan. Kepala keluarga, biasanya suami, menangani pelaporan SPT Tahunan. PTKP dasar Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak sendiri, tambahan Rp4.500.000 untuk kawin, dan Rp54.000.000 untuk istri yang digabung, plus Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 orang).

Untuk istri, NPWP bisa dinonaktifkan jika tercatat di DUK suami per 25 Januari 2026, menyederhanakan administrasi. Namun, istri berhak memilih status terpisah via perjanjian pemisahan harta (PH) atau memilih terpisah (MT). Anak berpenghasilan, seperti artis cilik, tetap digabungkan via NIK di DUK orang tua, tanpa SPT sendiri jika belum dewasa.

Cara tambah DUK di Coretax: Login akun suami, masuk Profil Saya > Edit > Tambah Unit Pajak Keluarga > Isi data > Submit. Pastikan sinkron dengan Kartu Keluarga.

Dampak pada Pelaporan SPT

Daftar tanggungan di Lampiran SPT harus konsisten dengan DUK untuk akurasi PTKP dan penghasilan gabungan. Kebijakan ini mendorong transformasi digital DJP, membuat perpajakan keluarga lebih efisien.