Apakah Batas Omzet 4,8 Miliar PPh Final dan NPPN Dihitung Terpisah?
Pajak bagi pedagang furniture sekaligus agen properti dihitung berdasarkan akumulasi seluruh peredaran bruto untuk menentukan kewajiban pembukuan, namun pengenaan tarifnya tetap mengikuti karakteristik masing-masing jenis penghasilan.
Memahami Akumulasi Omzet Usaha dan Pekerjaan Bebas
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki dua sumber penghasilan berbeda, yakni dari dagang furniture (kegiatan usaha) dan agen properti (pekerjaan bebas), penting untuk memahami batasan Rp 4,8 miliar. Berdasarkan ketentuan pajak.go.id, batasan tersebut bukan dihitung sendiri-sendiri, melainkan total akumulasi dari seluruh peredaran bruto dalam satu tahun pajak.
This post is for paying subscribers only
Already have an account? Sign in.