Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Apakah Batas Omzet 4,8 Miliar PPh Final dan NPPN Dihitung Terpisah?

Pajak bagi pedagang furniture sekaligus agen properti dihitung berdasarkan akumulasi seluruh peredaran bruto untuk menentukan kewajiban pembukuan, namun pengenaan tarifnya tetap mengikuti karakteristik masing-masing jenis penghasilan.

Apakah Batas Omzet 4,8 Miliar PPh Final dan NPPN Dihitung Terpisah?
Photo by Jakub Żerdzicki / Unsplash

Memahami Akumulasi Omzet Usaha dan Pekerjaan Bebas

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki dua sumber penghasilan berbeda, yakni dari dagang furniture (kegiatan usaha) dan agen properti (pekerjaan bebas), penting untuk memahami batasan Rp 4,8 miliar. Berdasarkan ketentuan pajak.go.id, batasan tersebut bukan dihitung sendiri-sendiri, melainkan total akumulasi dari seluruh peredaran bruto dalam satu tahun pajak.

This post is for paying subscribers only

Already have an account? Sign in.