Apakah Bupot PPh 21 Desember Cukup Pakai A1 Saja Tanpa BPMP?
Untuk masa pajak akhir seperti Desember atau bulan pegawai tetap berhenti bekerja, cukup buat bukti potong PPh Pasal 21 tahunan A1 (BPA1) saja, tanpa bukti potong
Mengapa Cukup BPA1 di Masa Pajak Akhir?
Di era Coretax, pemotong pajak wajib membuat bukti potong elektronik melalui platform resmi DJP. Untuk masa pajak akhir PPh Pasal 21, prioritas adalah Bukti Potong A1 (BPA1) yang mencakup total penghasilan bruto setahun atau bagian tahun. BPMP hanya untuk masa pajak bulanan biasa, bukan akhir tahun.
Jika mencoba membuat BPMP dan BPA1 dalam masa yang sama, sistem akan error dengan pesan: "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu." Ini memastikan data tidak double entry dan akurat untuk pelaporan SPT Tahunan karyawan.
Hal Penting Saat Merekam BPA1 di Coretax
Berikut poin kunci perekaman BPA1 masa pajak akhir PPh 21:
- Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir secara manual; sistem otomatis menghitung.
- Penghasilan masa akhir langsung terintegrasi ke Lampiran IB SPT Masa PPh 21.
- Penghasilan bruto di Lampiran IB = Total penghasilan bruto setahun/bagian tahun di BPA1 dikurangi penghasilan bruto dari BPMP sebelumnya.
- BPA1 wajib dibuat meski PPh nihil, sesuai PER-02/PJ/2024, untuk pegawai tetap atau pensiunan berkala.
Proses ini mendukung PMK 168/2023 dan PER-11/PJ/2025, di mana bukti potong elektronik jadi acuan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Karyawan bisa unduh BPA1 via "Dokumen Saya" di Coretax setelah pemotong lapor SPT Masa.
Langkah Praktis Buat BPA1 di Coretax
- Login Coretax, pilih menu bukti potong > tahunan A1.
- Isi identitas penerima (NPWP/NIK, nama, PTKP, jabatan).
- Rekam total gaji, tunjangan, dan penghasilan lain sepanjang tahun.
- Sistem hitung PPh kurang/lebi bayar otomatis.
- Tandatangani elektronik, posting ke SPT Masa, lalu kirim.
Pastikan pemotong sudah input semua data agar karyawan bisa akses untuk SPT Tahunan sebelum 31 Maret tahun berikutnya.