Apakah Cabang Wajib Pajak Bisa Menerbitkan Bupot TKU Sendiri?

Ya, cabang wajib pajak (TKU) bisa menerbitkan bukti potong (Bupot) secara mandiri di sistem Coretax, asal PIC pusat

Apakah Cabang Wajib Pajak Bisa Menerbitkan Bupot TKU Sendiri?
Apakah Cabang Wajib Pajak Bisa Menerbitkan Bupot TKU Sendiri?

Kewenangan Penerbitan Bupot oleh Cabang TKU

Cabang wajib pajak memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan Bupot khusus TKU cabangnya, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak di platform Coretax.

Syarat utama adalah PIC pusat harus memberikan hak akses kepada PIC cabang sebagai drafter (pembuat konsep) dan signer (penandatangan).

Signer cabang wajib memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital untuk proses tanda tangan elektronik. Drafter hanya bisa membuat konsep, sementara penandatanganan, pembetulan, atau pembatalan harus dilakukan signer.

Pengaturan ini memastikan pengelolaan Bupot efisien untuk perusahaan dengan banyak cabang, sebagaimana diatur dalam sistem e-Bupot Unifikasi mulai masa pajak Januari 2022 berdasarkan PER-24/PJ/2021.

Langkah-Langkah Lengkap Penerbitan Bupot TKU di Coretax

Berikut panduan praktis bagi PIC cabang untuk menerbitkan Bupot melalui menu e-Bupot:

  1. Login dan Impersonate: Masuk menggunakan akun pribadi PIC cabang, lalu lakukan impersonate ke akun badan usaha.
  2. Akses Menu e-Bupot: Pilih menu e-Bupot, lalu buat bukti potong baru (misalnya Create e-Bupot BPU untuk unifikasi).
  3. Isi Dokumen Referensi: Pada bagian dokumen referensi, pilih Nomor Identitas TKU (NITKU) yang sesuai dengan cabang penerbit Bupot (22 digit).
  4. Submit Konsep: Lengkapi data seperti masa pajak, NPWP pihak dipotong, jenis objek pajak, dan fasilitas jika ada (pilih "Tanpa Fasilitas" jika tidak). Klik tombol Submit.
  5. Terbitkan Bupot: Pilih Bupot di daftar "Belum Terbit", centang, lalu klik Terbitkan. Masukkan tanda tangan elektronik pada pop-up dan konfirmasi.

Setelah terbit, Bupot masuk ke menu "Telah Terbit" dan bisa diunduh dalam format PDF untuk pelaporan atau arsip. Proses ini digital sepenuhnya, meminimalkan kesalahan dan mempercepat administrasi sesuai PMK 168/2023 dan PER-11/PJ/2025.

Tips Penting untuk PIC Pusat dan Cabang

PIC pusat berwenang mengatur akses seluruh TKU, sementara PIC cabang terbatas pada TKU tanggung jawabnya. Pastikan data NITKU tepat untuk menghindari kesalahan pemrosesan. Untuk Bupot PPh 21/26 atau 23, ikuti submenu spesifik seperti BPPU di e-Bupot.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu NITKU dan mengapa penting dipilih di dokumen referensi?

NITKU adalah Nomor Identitas TKU (22 digit) yang mengidentifikasi cabang spesifik. Pemilihan yang benar memastikan Bupot terhubung ke TKU penerbit, menghindari invalidasi.

Bagaimana jika PIC cabang belum punya sertifikat digital?

PIC pusat harus mengajukan atau memastikan signer cabang terdaftar dengan sertifikat digital melalui Coretax untuk proses tanda tangan.

Apa perbedaan role drafter dan signer di e-Bupot?

Drafter hanya buat konsep, signer yang tandatangan, betulkan, atau batalkan Bupot. Keduanya diberikan oleh PIC pusat.

Apakah Bupot TKU bisa dibuat untuk masa pajak sebelum Coretax?

Ya, tapi mulai 2025 semua melalui Coretax. Gunakan impersonate untuk akses historis jika diperlukan.

Di mana download Bupot yang sudah terbit?

Akses menu "Telah Terbit" di e-Bupot, pilih dokumen, dan unduh PDF langsung dari Coretax.