Pertanyaan mengenai dividen perusahaan dan perlakuannya untuk mengurangi beban pajak sering muncul di kalangan pengusaha dan pemilik perusahaan. Apakah pembagian dividen dapat mengurangi penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan? Kring Pajak—akun resmi edukasi pajak—telah memberikan jawaban yang jelas dan merujuk langsung pada peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan Awal: Apakah Dividen Dapat Mengurangi Beban Pajak?
Seorang pengguna bertanya kepada Kring Pajak melalui media sosial: "Pembagian dividen perusahaan apakah dapat mengurangi beban pajak perusahaan?"
Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sangat relevan karena banyak pemilik perusahaan yang belum memahami dengan jelas bagaimana perlakuan dividen dalam perhitungan pajak penghasilan badan.
Jawaban Resmi dari Kring Pajak
Kring Pajak menjawab dengan tegas dan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku:
Apakah yang dimaksud dividen sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan? Jika iya, sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh sebagaimana diubah UU HPP, atas dividen tersebut tidak boleh menjadi pengurang penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan Badan.
Poin kunci dari jawaban ini:
- Dividen TIDAK dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak
- Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Ketentuan ini berlaku dalam pelaporan SPT Tahunan Badan
Mengapa Dividen Tidak Bisa Dikurangkan?
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dividen adalah bagian dari laba yang dibagikan kepada pemegang saham. Dalam konteks perpajakan perusahaan, dividen tidak dianggap sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto perusahaan.
Alasan logis di balik ketentuan ini:
- Dividen adalah distribusi laba, bukan biaya operasional perusahaan
- Pembagian dividen terjadi setelah pajak diperhitungkan, jadi laba yang dibagikan adalah laba setelah pajak
- Pengenaan pajak berlapis: Perusahaan membayar pajak atas labanya, kemudian pemegang saham juga membayar pajak atas dividen yang diterima
Implikasi untuk Perusahaan
Bagi perusahaan (Wajib Pajak Badan), perlakuan dividen ini memiliki implikasi penting:
- Dalam perhitungan pajak perusahaan: Dividen yang dibagikan tidak mengurangi penghasilan kena pajak badan
- Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan oleh perpajakan
- Dividen adalah pembagian laba, jadi sudah mempertimbangkan kewajiban pajak perusahaan
Kesimpulan
Jawaban dari Kring Pajak sangat jelas: dividen perusahaan tidak dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang telah diubah oleh UU HPP.
Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, dividen tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan kena pajak. Dividen adalah hasil dari pembagian laba setelah perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya.