Apakah Faktur Pajak Boleh Menggunakan Bahasa Inggris? Ini Aturan dan Praktik Terbaiknya

Panduan lengkap penggunaan bahasa Inggris di Faktur Pajak Indonesia: dasar hukum, batasan, dan cara praktis membuat faktur bilingual yang tetap comply dengan aturan DJP.

Dasar Hukum Penggunaan Bahasa di Faktur Pajak

Ketentuan Bahasa dalam UU KUP
Pasal 28 ayat (4) UU KUP (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) mengatur bahwa:

"Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan."

Ketentuan ini berlaku untuk pembukuan dan pencatatan perpajakan. Sementara untuk Faktur Pajak sebagai dokumen bukti pungutan PPN, format dan ketentuannya mengikuti regulasi teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Faktur Pajak adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU KUP, praktik dan ketentuan DJP menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam Faktur Pajak, dengan toleransi penggunaan bahasa Inggris pada bagian-bagian tertentu.

Ketentuan Teknis e-Faktur DJP

Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang e-Faktur (sebelumnya diatur dalam PER-03/PJ/2022, kini telah disesuaikan dalam kerangka PMK 81 Tahun 2024 beserta perubahannya terkait administrasi elektronik Coretax) mengatur bahwa Faktur Pajak wajib dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan oleh DJP.