Apakah Laporan Ekspor di Coretax Wajib Pakai PEB? Alternatif Dokumen Selain PEB untuk Pajak Keluaran

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen kepabeanan wajib untuk setiap ekspor komersial BKP dari Indonesia, diajukan ke Bea Cukai via CEISA 4.0 atau modul PEB

Apakah Laporan Ekspor di Coretax Wajib Pakai PEB? Alternatif Dokumen Selain PEB untuk Pajak Keluaran

Untuk laporan penjualan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) di Coretax atau e-Faktur, PEB wajib sebagai dokumen lain Pajak Keluaran (PK) yang dipersamakan dengan faktur pajak, sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2021. Tanpa PEB, PKP berisiko denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak karena dianggap tidak menerbitkan faktur.

Apa Itu PEB dan Kewajibannya untuk Laporan Ekspor di Coretax?

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen kepabeanan wajib untuk setiap ekspor komersial BKP dari Indonesia, diajukan ke Bea Cukai via CEISA 4.0 atau modul PEB. PEB mencatat identitas eksportir (nama, NPWP, alamat), deskripsi barang, HS Code, nilai invoice, pelabuhan asal-tujuan, dan dilengkapi invoice, packing list, bill of lading/airway bill.

Di Coretax (sistem pelaporan pajak terintegrasi), input PEB dilakukan di menu e-Faktur > Dokumen Lain Pajak Keluaran > Buat Faktur. Masukkan nomor PEB#nomor AJU di kolom nomor dokumen, baik key-in, prepopulated, atau impor. Ini memenuhi mekanisme PPN ekspor nol persen, dengan PEB sebagai bukti pengiriman sah.

Apakah Harus PEB untuk Laporan Ekspor di Coretax? Bisa Ganti Dokumen DHL?

Ya, PEB wajib untuk ekspor BKP komersial; pengecualian hanya barang pribadi, kiriman pos <100 kg, atau non-komersial. Dokumen DHL seperti Airway Bill (AWB) bukan pengganti PEB, tapi bisa lampiran untuk PEB Gabungan/Konsolidasi.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-07/PJ/2021, eksportir adalah pemilik barang atau pihak lain seperti jasa pengurusan ekspor (misalnya DHL sebagai forwarder). Gunakan PEB Konsolidasi dengan input No PEB (pendaftaran)#No AJU (pengajuan) di e-Faktur, lampirkan AWB untuk verifikasi. Proses: Siapkan data di portal.beacukai.go.id, lampirkan dokumen pelengkap (invoice, packing list, SSP, SSPCP), dapatkan NPE setelah verifikasi.

Cara Input PEB untuk Laporan Ekspor di Coretax Langkah Demi Langkah

  • Akses e-Faktur > Dokumen Lain PK > Buat Faktur.
  • Pilih jenis PEB atau konsolidasi, input nomor PEB#AJU.
  • Lampirkan AWB jika via DHL/forwarder.
  • Validasi data eksportir, barang, dan tujuan untuk PPN ekspor.

Pastikan semua sesuai PER-9/BC/2023 dan PER-22/BC/2024 untuk PEB berkala.

FAQ: Pertanyaan Umum Laporan Ekspor PEB di Coretax

Apakah dokumen DHL seperti AWB bisa ganti PEB untuk laporan ekspor di Coretax?

Tidak, AWB hanya lampiran PEB konsolidasi; PEB tetap wajib sebagai dokumen PK.

Dokumen apa saja dibutuhkan untuk buat PEB ekspor BKP?

Invoice, packing list, surat izin ekspor (jika terbatas), SSP/SSPCP, bill of lading/AWB

Bisa pakai PEB konsolidasi untuk jasa forwarder seperti DHL di Coretax?

Ya, input No PEB#AJU dengan lampiran AWB, sesuai PER-07/PJ/2021

Kapan PEB harus didaftarkan sebelum ekspor?

Paling cepat 7 hari, paling lambat 1 hari sebelum barang masuk kawasan pabean