Apakah Pemotong Pajak Masih Bisa Membetulkan Bukti Potong Setelah Penerima Penghasilan Melaporkan SPT Tahunan?

Ya, pemotong pajak masih dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti potong meskipun penerima penghasilan telah mengkreditkan bukti potong dalam SPT tahunan

Apakah Pemotong Pajak Masih Bisa Membetulkan Bukti Potong Setelah Penerima Penghasilan Melaporkan SPT Tahunan?
Apakah Pemotong Pajak Masih Bisa Membetulkan Bukti Potong Setelah Penerima Penghasilan Melaporkan SPT Tahunan?

Mekanisme Notifikasi dan Akses Dokumen

Ketika terjadi pembetulan atau pembatalan bukti potong, pihak yang dipotong akan menerima notifikasi otomatis. Penerima penghasilan dapat mengakses bukti pemotongan terbaru melalui menu Portal Saya > Dokumen Saya pada akun mereka di sistem perpajakan elektronik. Dokumen yang telah dibetulkan atau dibatalkan dapat diunduh langsung dari portal tersebut.

Kewajiban Penerima Penghasilan Setelah Pembetulan

Apabila penerima penghasilan telah melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan bukti potong asli, maka penerima penghasilan tersebut wajib melakukan pembetulan SPT sesuai dengan bukti potong hasil pembetulan. Ini berarti penerima penghasilan tidak dapat membiarkan SPT tahunan yang telah dilaporkan tetap menggunakan data dari bukti potong lama.

Syarat dan Batasan Pembetulan

Pembetulan bukti potong dapat dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau memulai pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap jenis pajak dan masa pajak yang bersangkutan. Pembetulan dapat dilakukan atas setiap bagian bukti potong, kecuali nomor bukti potong itu sendiri.

Prosedur Teknis Pembetulan

Pemotong pajak dapat melakukan pembetulan melalui aplikasi e-Bupot dengan mengklik menu "Ubah/Betulkan". Nomor bukti potong pembetulan akan tetap sama dengan nomor bukti potong sebelum dibetulkan. Tanggal pada bukti potong pembetulan harus sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti potong pembetulan tersebut.

Jika pembetulan mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, pemotong pajak harus melunasi selisih kekurangan tersebut sebelum melaporkan SPT pembetulan. Sebaliknya, jika terjadi kelebihan pembayaran, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pertanyaan Umum Seputar Pembetulan Bukti Potong

Apakah pembetulan bukti potong memerlukan persetujuan dari penerima penghasilan?

Ya, dalam kasus tertentu pembetulan memerlukan Surat Persetujuan Pembetulan Bukti Pemotongan yang ditandatangani oleh pemotong pajak dan penerima penghasilan, terutama ketika pembetulan disebabkan kesalahan pemotongan yang mengakibatkan pajak lebih besar atau kesalahan pengisian NPWP.

Berapa lama waktu yang tersedia untuk melakukan pembetulan?

Pembetulan dapat dilakukan kapan saja selama belum ada pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak. Namun, jika batas pelaporan SPT Masa sudah lewat, pemotong pajak harus melaporkan SPT Masa terlebih dahulu sebelum melakukan pembetulan.

Apa yang terjadi jika pembetulan dilakukan setelah penerima penghasilan melaporkan SPT tahunan?

Penerima penghasilan akan menerima notifikasi dan harus melakukan pembetulan SPT tahunan sesuai dengan bukti potong yang telah dibetulkan untuk memastikan konsistensi data perpajakan.

Bagaimana jika terjadi pembatalan bukti potong?

Pembatalan bukti potong dilakukan dengan mengisi kolom "Jumlah Penghasilan Bruto" dan "PPh yang Dipotong" dengan nilai 0 (nol). Jika SPT Masa sudah dilaporkan, pemotong pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut.

Apakah ada perbedaan prosedur untuk bukti potong manual dan elektronik?

Ya, prosedur pembetulan harus mengikuti metode pelaporannya. Bukti potong manual dibetulkan dengan dokumen kertas, sementara bukti potong elektronik dibetulkan melalui aplikasi e-Bupot.