Kalau metode pajak yang dipakai perusahaan Net/gross up, dimana pajak ditanggung perusahaan dan tidak ada impact ke THP karyawan. Jadi untuk karyawan yg eligible DTP, apakah jadi penambah THP ke karyawan? kalau di FAQ itu terlepas perusahaan gross up atau tidak, tetap dikembalikan ya sesuai
ā
Ya. Meskipun perusahaan menggunakan metode Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti dengan tunjangan), PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak dianggap penghasilan kena pajak.
Penjelasannya
1. PMK-10/2025 sttd PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus diberikan secara tunai pada saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (1)
2. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang menanggung pajak (perusahaan atau pegawai).
3. Tujuannya agar stimulus benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.
Contoh Perbandingan:
š
°ļø Sebelum diberikan DTP (Gross up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.000.000
š
±ļø Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000 (Ditanggung Perusahaan/Tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.200.000
Artinya, meski pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah tetap diberikan sebagai tambahan THP.
Prinsipnya: DTP = Uang tunai yang wajib diterima pegawai, bukan pengurang gaji atau pengurang beban pajak perusahaan. Demi menambah daya beli masyarakat.
š” Kesimpulan:
- PPh 21 DTP = Tambahan pendapatan bersih bagi pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
- Tidak dikenakan pajak lagi dan harus dibayar tunai ke pegawai.