Apakah Saldo Deposit Pajak Harus Dipakai di 2025 atau Bisa Digunakan di 2026?

Saldo deposit pajak yang masih tersisa di akhir tahun pajak 2025 dapat otomatis digunakan untuk tahun pajak 2026

Saldo deposit pajak yang masih tersisa di akhir tahun pajak 2025 dapat otomatis digunakan untuk tahun pajak 2026 tanpa perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Apa Itu Saldo Deposit Pajak dan Cara Penggunaannya di Coretax?

Saldo deposit pajak merupakan dana yang disetor wajib pajak terlebih dahulu ke sistem Coretax sebagai pembayaran pajak umum, belum terkait kewajiban pajak tertentu, sesuai Pasal 103 ayat (1) PMK 81/2024.

Mekanisme ini memudahkan pembayaran pajak dengan deposit pajak melalui pemindahbukuan otomatis saat pelaporan SPT Masa atau Tahunan.

Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak di Tahun 2025

Pengisian saldo deposit pajak dilakukan melalui tiga cara utama:

  • Buat kode billing dengan Kode Akun Pajak 411618 dan Kode Jenis Setoran 100 via sistem penerimaan negara elektronik.
  • Permohonan pemindahbukuan dari pembayaran lain ke saldo deposit pajak.
  • Pindahkan sisa kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga ke deposit pajak atas persetujuan wajib pajak.

Saldo ini bisa digunakan untuk bayar PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 29, PPN, PPnBM, serta denda sanksi, asal saldo mencukupi seluruh kewajiban.

Apakah Saldo Deposit Pajak Hangus di Akhir 2025 atau Bisa Dipakai 2026?

Saldo deposit pajak tidak hangus di akhir tahun pajak 2025 dan otomatis tersedia untuk tahun pajak berikutnya seperti 2026 tanpa permohonan pemindahbukuan tambahan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menegaskan: "Dalam hal saldo Deposit Pajak pada akhir tahun pajak masih memiliki sisa atau lebih maka atas kelebihan tersebut dapat otomatis digunakan untuk tahun pajak berikutnya."

Sistem Coretax akan mendistribusikan saldo saat penyampaian SPT, meningkatkan efisiensi penggunaan saldo deposit pajak lintas tahun.

Keuntungan Penggunaan Saldo Deposit Pajak Lintas Tahun 2025-2026

  • Hindari sanksi telat bayar: Tanggal pembayaran deposit pajak menggunakan tanggal pengisian awal, bukan tanggal pemindahbukuan.
  • Otomatis dan mudah: Pilih opsi "Deposit Balance Transfer" sebelum lapor SPT Masa Unifikasi.
  • Fleksibel: Saldo cukup untuk seluruh pajak terutang; jika kurang, sistem tolak otomatis.

Jumlah deposit pajak melonjak 1.300% dari target APBN 2025, menunjukkan popularitas fasilitas ini.


FAQ Saldo Deposit Pajak Terkait Penggunaan di 2025 dan 2026

Apakah saldo deposit pajak harus habis di akhir 2025?

Tidak, sisa saldo otomatis roll over ke 2026 tanpa permohonan.

Bagaimana cara bayar pajak masa 2026 pakai saldo deposit pajak 2025?

Pilih pemindahbukuan otomatis di Coretax saat lapor SPT.

Apa sanksi jika saldo deposit pajak kurang?

Sistem tolak pembayaran; gunakan metode lain seperti bank.

Bisa minta pengembalian sisa saldo deposit pajak?

Ya, via mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran per Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024.

Deposit pajak berlaku untuk pajak apa saja di 2026?

PPh, PPN, PPnBM, dan sanksi administrasi.

💡
Isi saldo deposit pajak lebih awal untuk hindari keterlambatan dan optimalkan penggunaan saldo deposit pajak lintas tahun 2025-2026.