Saya pengusaha perorangan. Apa saya harus mengajukan Norma Perhitungan (NPPN) untuk laporan SPT Tahun 2025?"
Jawab:
Tentu! Mari kita jelaskan dengan sederhana.
Pada dasarnya, jika kamu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet bisnis di bawah Rp 4,8 miliar setahun, kamu punya dua pilihan untuk mencatat keuangan:
- Pembukuan: Ini seperti membuat laporan laba-rugi lengkap.
- Pencatatan: Ini lebih simpel, cukup mencatat omzet harianmu saja.
Nah, Norma (NPPN) ini terikat dengan pilihan nomor 2.
Jadi, kalau kamu memilih untuk melakukan Pencatatan, maka secara otomatis kamu wajib menghitung penghasilan neto pakai Norma (NPPN).
Satu hal lagi yang super penting!
Jangan lupa untuk memberitahukan pilihanmu menggunakan Norma ke Kantor Pajak. Batas waktunya adalah 3 bulan pertama di tahun pajak tersebut. Untuk tahun pajak 2025, berarti paling lambat 31 Maret 2025.
💡
Pengecualian,
WP diberi kesempatan untuk menyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN s.d. 31 Desember 2025