Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Approval Faktur Pajak di Coretax DJP: Mengapa Tombol Upload Tidak Muncul?

Dalam sistem Coretax DJP, approval faktur pajak merupakan salah satu langkah krusial yang harus dipahami oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Approval Faktur Pajak di Coretax DJP: Mengapa Tombol Upload Tidak Muncul?
Approval Faktur Pajak di Coretax DJP: Mengapa Tombol Upload Tidak Muncul?

Approval Faktur Pajak di Coretax DJP: Panduan Lengkap

Dalam sistem Coretax DJP, approval faktur pajak merupakan salah satu langkah krusial yang harus dipahami oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyak wajib pajak yang mengalami kebingungan saat tombol upload tidak muncul, melainkan hanya ada tombol "Simpan Konsep".

Siapa yang Bisa Melakukan Upload Faktur Pajak?

Berikut adalah ketentuan penting yang harus Anda pahami:

  • PIC Pusat adalah pihak yang memiliki wewenang penuh untuk mengupload faktur pajak
  • Bagi wakil/kuasa wajib pajak, Anda harus memastikan bahwa PIC pusat telah memberikan role sebagai taxinvoice signer
  • Tanpa peran yang tepat, tombol upload tidak akan muncul di dashboard Coretax DJP Anda

Langkah-Langkah Approval Faktur Pajak

  1. Pastikan Anda telah login ke akun Coretax DJP dengan akses yang benar
  2. Periksa apakah Anda memiliki role sebagai taxinvoice signer
  3. Jika role belum diberikan, hubungi PIC pusat untuk meminta delegasi wewenang
  4. Setelah memiliki akses yang tepat, menu upload faktur pajak akan muncul
  5. Lakukan upload dokumen faktur pajak sesuai prosedur yang ditetapkan

Mengapa Tombol Upload Tidak Ada?

Jika Anda hanya melihat tombol "Simpan Konsep" dan tidak menemukan tombol upload, kemungkinan besar disebabkan oleh:

  • Anda belum mendapatkan role sebagai taxinvoice signer
  • Anda bukan merupakan PIC pusat dari wajib pajak tersebut
  • Delegasi wewenang belum dilakukan oleh PIC pusat

Kesimpulan

Pahami bahwa keamanan sistem Coretax DJP mengharuskan adanya klarifikasi wewenang melalui sistem role. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang berwenang yang dapat melakukan approve faktur pajak. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan terbaru terkait pembuatan dan approval faktur pajak.