Salah Tahun Saat Setor PPh Pasal 25: Tidak Bisa PBK, Ajukan Restitusi!
Jika melakukan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 masa namun terjadi kesalahan penulisan tahun pajak, misalnya seharusnya tahun 2025 tetapi tertulis 2026, setoran tersebut tidak bisa diajukan Pemindahbukuan (Pbk).
Mengapa Tidak Bisa Pbk?
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 juga dianggap sebagai penyampaian SPT Masa PPh 25. Berdasarkan ketentuan terbaru, Pasal