Mengaktifkan Kembali NPWP yang Dihapuskan
Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dihapuskan, pada prinsipnya bisa diaktifkan kembali dalam kondisi tertentu.
Mengacu pada Pasal 47 ayat (6) PER-7 Tahun 2025, Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan basis data administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan kondisi tertentu.
Prosedur Teknis