Jika Faktur Pajak yang Anda upload pada bulan Maret 2025 berstatus "Signing in Progress" terlalu lama, kemungkinan terjadi kegagalan penandatanganan. Berikut solusinya:
1. Refresh Laman: Coba refresh halaman "Sign Status in Progress" secara berkala hingga status berubah.
2. Permintaan Kode Otorisasi Baru: Jika status tidak berubah,
Dalam dinamika dunia kerja, terkadang perusahaan perlu memberlakukan kebijakan off sementara bagi karyawan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan karyawan, termasuk uang jasa yang mungkin diberikan sebelum masa off dan status karyawan ketika kembali bekerja. Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana perhitungan
Pasal 34 PER-11/PJ/2025 tidak hanya mengatur alamat pembeli, tetapi juga sangat detail dalam menjelaskan bagaimana identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Berikut adalah contoh kasus penerapannya:
1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail
Situasi: PT CA adalah PKP Toko Retail