Bagaimana Cara Mengatasi Kelebihan Pembayaran PPh 21 dan Apakah Bisa Direstitusi?
Dalam proses pelaporan dan penyetoran pajak bulanan, terkadang perusahaan bisa saja melakukan kelebihan pembayaran PPh 21, misalnya karena salah hitung potongan pajak karyawan pada satu masa pajak tertentu. Apakah kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta kembali melalui restitusi pajak, atau hanya bisa dikompensasikan saja?
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PMK-168 Tahun