Langkah Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur dan Penyesuaian SPT Masa PPN
Kapan Faktur Pajak Harus Dibatalkan?
Faktur Pajak wajib dibatalkan apabila:
* Transaksi penyerahan barang/jasa dibatalkan setelah penerbitan Faktur Pajak.
* Faktur diterbitkan atas transaksi yang tidak seharusnya.
* Ada kesalahan pada data identitas pembeli/penerima jasa (wajib disertai pembuatan Faktur Pajak baru).
Syarat & Dokumen Pendukung
Pembatalan hanya bisa dilakukan jika SPT