Bagaimana Cara Buat Bukti Potong Jika NIK Penerima Penghasilan Belum Terdaftar di Coretax?
Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar di Coretax DJP saat membuat bukti pemotongan, sistem akan otomatis menyediakan NPWP sementara (temporary TIN)
Apa Itu Penerima Penghasilan Belum Terdaftar di Coretax?
Penerima penghasilan dianggap belum terdaftar jika NIK-nya belum diaktivasi atau dipadankan sebagai NPWP di sistem Coretax DJP. Situasi ini sering terjadi pada karyawan baru yang belum mendaftar akun Coretax atau wanita kawin yang tidak menjalankan kewajiban pajak terpisah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi NPWP sementara untuk memastikan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Unifikasi tetap bisa dilakukan tanpa hambatan administratif. Fitur ini mendukung input manual (key-in) maupun impor file XML, menjaga kelancaran proses payroll perusahaan.
Langkah Menggunakan NPWP Sementara di Coretax
- Masukkan NIK penerima penghasilan saat input bukti potong PPh 21.
- Sistem tampilkan notifikasi: "TIN XXXX saat ini belum terdaftar. Sistem akan otomatis menggunakan TIN 9990000000999000. Apakah Anda setuju?"
- Konfirmasi setuju, maka e-Bupot terbit dengan nama "PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit".
- Bukti potong siap digunakan, tapi ingat: tidak prepopulated ke SPT tahunan penerima, sehingga harus diisi manual.
DJP menyarankan pemberi kerja memastikan penerima penghasilan segera mendaftar dan mengaktifkan akun Coretax. Proses aktivasi dimulai dari login portal Coretax dengan username, password, dan captcha, lalu pilih opsi registrasi seperti "Registration Only" untuk akses tanpa NPWP penuh. Lengkapi data keluarga, ekonomi, alamat, unggah foto untuk verifikasi Dukcapil, dan konfirmasi pernyataan.
Dampak dan Keunggulan Fitur Ini
Menggunakan NPWP sementara memungkinkan fleksibilitas pelaporan pajak tanpa menunda pemotongan, efisien untuk perusahaan dengan banyak karyawan tanpa NPWP.
Namun, penerima penghasilan tidak bisa mengkreditkan PPh secara manual di SPT tahunan setelah mendaftar NPWP resmi.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa nomor NPWP sementara yang diberikan Coretax?
NPWP sementara berformat 9990000000999000, otomatis untuk NIK belum terdaftar.
Apakah bukti potong dengan NPWP sementara bisa dikreditkan di SPT?
Tidak bisa, bukti potongnya tidak menunjukkan identitas apa-apa
Bagaimana cara aktivasi akun Coretax untuk penerima penghasilan?
Akses Coretax, login, pilih registrasi, isi data lengkap, unggah foto, dan konfirmasi.
Apakah fitur ini berlaku untuk PPh Unifikasi juga?
Ya, berlaku untuk PPh 21 dan PPh Unifikasi via input manual atau XML.
Mengapa bupot tidak muncul otomatis di akun penerima?
Karena NIK belum terdaftar, data tidak tersinkronisasi