Bagaimana Cara Buat Bupot A1 untuk Pegawai dengan NPWP Sementara yang Resign Tengah Tahun?
Tidak bisa membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A1 (Bupot A1) untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun jika histori penghasilan menggunakan NPWP
Mengapa Bupot A1 Tidak Bisa Dibuat dengan NPWP Sementara?
Sistem Coretax DJP mengharuskan histori penghasilan pegawai menggunakan NIK yang sudah tervalidasi dan terdaftar di database untuk menarik data secara otomatis saat membuat Bupot A1.
NPWP sementara hanya bersifat darurat dan tidak valid untuk proses ini, berbeda dengan Bupot bulanan yang masih mengizinkannya.
Hal ini sering terjadi pada pegawai yang resign di tengah tahun pajak, di mana Bupot bulanan sebelumnya tercatat dengan NPWP sementara, sehingga sistem gagal prepopulate data penghasilan dan pemotongan.
Penggunaan NPWP sementara juga berdampak pada penerima penghasilan karena bukti potong tidak terkirim ke akun mereka, sehingga pajak yang dipotong sulit dikreditkan di SPT Tahunan. Bagi pemberi kerja, proses menjadi rumit karena harus membatalkan dan membuat ulang dokumen, serta melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 jika sudah dilaporkan.
Langkah-Langkah Solusi Lengkap untuk Membuat Bupot A1
Ikuti panduan berikut agar proses lancar tanpa hambatan sistem:
- Validasi NIK Pegawai: Pegawai harus mengaktivasi akun Coretax dengan mendaftarkan NIK sebagai NPWP baru jika belum punya, atau hanya registrasi jika tidak wajib NPWP. Pemberi kerja bisa kumpulkan data NIK massal dan laporkan ke DJP melalui layanan validasi massal untuk mempercepat proses.
- Batalkan Bupot Bulanan (BPMP) Lama: Gunakan menu Pembatalan BPMP di Coretax untuk membatalkan semua Bupot bulanan dari Januari hingga bulan resign yang menggunakan NPWP sementara.
- Buat Ulang BPMP dengan NIK Valid: Input ulang data penghasilan dan pemotongan bulanan menggunakan NIK yang sudah tervalidasi. Pastikan tidak ada kesalahan input agar histori akurat.
- Buat Bupot A1: Setelah histori diperbaiki, sistem Coretax akan otomatis menarik data untuk Bupot A1 di masa pajak akhir atau saat pegawai berhenti. Jika SPT sudah dilaporkan, lakukan pembetulan sekali (bisa nihil jika tidak ada perubahan).
Catatan penting: Jika pegawai punya NPWP lama tapi tidak terdeteksi, lakukan pemadanan NIK-NPWP di KPP terdekat, bukan aktivasi ulang. Proses ini memastikan Bupot A1 berisi data akurat seperti identitas pegawai, NPWP/NIK, penghasilan bruto, dan pajak terutang.
Tips Tambahan dari DJP
DJP menganjurkan kolaborasi antara pemberi dan penerima penghasilan untuk validasi NIK cepat. Bupot A1 wajib diberikan paling lambat satu bulan setelah pegawai berhenti atau akhir tahun pajak, sebagai alat kontrol pemotongan PPh Pasal 21.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu NPWP sementara dan kapan digunakan?
NPWP sementara seperti 9990000000999000 muncul otomatis di Coretax jika NIK belum tervalidasi, digunakan sebagai solusi darurat untuk Bupot bulanan.
Bisakah Bupot A1 dibuat langsung dengan NPWP sementara?
Tidak, wajib ganti dengan NIK valid terlebih dahulu karena sistem hanya tarik data dari histori tervalidasi.
Apa risiko jika tetap pakai NPWP sementara untuk Bupot A1?
Bukti tidak valid, gagal dikreditkan di SPT pegawai, dan pemberi kerja harus betulkan dokumen serta SPT, menimbulkan kerumitan administrasi.
Siapa bertanggung jawab validasi NIK?
Baik pegawai maupun pemberi kerja; DJP sediakan layanan massal untuk efisiensi.
Bagaimana jika pegawai sudah punya NPWP tapi bermasalah?
Lakukan pemadanan NIK-NPWP di KPP, lalu batalkan dan buat ulang Bupot.