Bagaimana Cara Buat Bupot PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang Pindah Kerja?

Jika pegawai tetap pindah antar cabang dalam satu NPWP (NITKU berbeda), tidak perlu buat BPA1/BPA2; cukup sesuaikan pemotongan bulanan dengan NITKU cabang baru

Bagaimana Cara Buat Bupot PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang Pindah Kerja?
Bagaimana Cara Buat Bupot PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang Pindah Kerja?

Apa Itu BPA1/BPA2 dan Kapan Dibutuhkan Saat Pindah Kerja?

Bukti Potong PPh Pasal 21 formulir BPA1 digunakan untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan berkala pada masa pajak terakhir, seperti Desember atau saat berhenti bekerja. BPA2 berlaku untuk kondisi serupa dengan penyesuaian khusus. Di sistem Coretax DJP, pemusatan NPWP memudahkan penanganan pemindahan pegawai.

Pindah Antar Cabang (Satu NPWP)

  • Tidak wajib BPA1/BPA2: Mutasi antar cabang atau NITKU dalam satu perusahaan tidak dianggap pemutusan hubungan kerja atau masa pajak terakhir.
  • Cukup gunakan ID TKU cabang baru untuk bupot bulanan selanjutnya. Penghasilan neto tidak disetahunkan ulang.
  • Ini sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang hanya mewajibkan BPA1 pada masa akhir seperti resign atau pensiun.

Pindah ke Perusahaan Berbeda (NPWP Berbeda)

  • Kantor lama terbitkan BPA1/BPA2: Termasuk PTKP prorata hingga masa pindah, diberikan maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir.
  • Kantor baru gabungkan bupot: Input nomor bupot lama di Coretax; sistem validasi NTPN dan hitung PPh porsi baru.
  • Kedua bupot dilaporkan di SPT Tahunan PPh pegawai oleh karyawan.

Dampak pada SPT Tahunan Pegawai

Pegawai yang pindah kerja sering hadapi status kurang bayar di SPT karena PTKP dikurangi dua kali (sekali di kantor lama, sekali di baru), padahal SPT hanya terapkan PTKP sekali. Nilai pajak terutang bisa lebih besar dari bupot masing-masing perusahaan. Solusi: Input semua bupot (NTPN) di SPT Tahunan via e-Filing untuk rekonsiliasi otomatis.

Langkah Praktis di Coretax DJP

  1. Kantor lama: Generate BPA1/BPA2 untuk masa terakhir sebelum pindah.
  2. Kantor baru: Masukkan nomor bupot lama saat buat bupot bulanan/tahunan.
  3. Pegawai: Siapkan semua bupot untuk lapor SPT, pilih metode e-Filing, jawab pertanyaan status PTKP.

Pastikan patuhi PER-16/PJ/2016 dan PER-2/PJ/2024 untuk perhitungan neto disetahunkan hanya jika diperlukan.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apakah mutasi cabang dengan NITKU berbeda tetap tidak butuh BPA1?

Ya, selama satu entitas perusahaan sama, cukup lanjut bupot bulanan pakai ID TKU baru; bukan masa pajak terakhir.

Bagaimana jika pegawai resign lalu masuk perusahaan baru tahun sama?

Kantor lama buat BPA1, kantor baru buat BPA1 terpisah; gabung di SPT untuk hindari double PTKP.

Kapan BPA1 wajib diterbitkan tepatnya?

Pada masa Desember, resign, atau pensiun; berikan dalam 1 bulan setelahnya per PER-11/PJ/2025.

Apa risiko kurang bayar SPT jika pindah kerja tengah tahun?

Penghasilan dikurangi PTKP dua kali di bupot, tapi SPT hanya sekali; hitung ulang pajak terutang lebih besar.