Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Cara Membuat dan Melaporkan SPT Masa PPh 21/26 di Coretax DJP?

Panduan praktis langkah demi langkah bagi pemotong pajak untuk menyusun konsep, melakukan posting, hingga validasi tanda tangan digital SPT Masa PPh Pasal 21/26 di sistem Coretax.

Bagaimana Cara Membuat dan Melaporkan SPT Masa PPh 21/26 di Coretax DJP?
Bagaimana Cara Membuat dan Melaporkan SPT Masa PPh 21/26 di Coretax DJP?

Cara membuat SPT Masa PPh 21/26 di Coretax DJP dilakukan dengan mengakses menu Surat Pemberitahuan, membuat konsep baru, dan melakukan proses "Posting SPT" untuk menarik data bukti potong yang telah direkam sebelumnya ke dalam formulir induk.

Berbeda dengan PPN yang drafnya tersedia otomatis setiap tanggal 1, untuk PPh 21/26 pengguna perlu menginisiasi pembuatan konsep SPT terlebih dahulu sebelum sistem mengagregasi data secara otomatis untuk divalidasi dan dilaporkan menggunakan tanda tangan digital.

Persiapan Sebelum Membuat SPT Masa PPh 21/26

Sebelum memulai pelaporan di portal Coretax, pastikan Anda telah merekam semua Bukti Potong PPh Pasal 21/26 untuk karyawan maupun bukan pegawai pada masa pajak yang bersangkutan. Sistem Coretax menggunakan basis data yang terintegrasi, sehingga nilai yang muncul pada SPT Masa adalah akumulasi dari seluruh bukti potong yang telah berstatus "Posted" atau tersimpan di sistem.

Langkah-langkah Pembuatan Konsep SPT di Coretax

Berikut adalah urutan teknis bagi pihak yang ditunjuk atau pengurus perusahaan untuk menyusun laporan:

1. Akses Akun dan Peran (Impersonate)

Langkah pertama adalah melakukan login ke portal Coretax DJP. Jika Anda bertindak sebagai pengurus atau kuasa, pastikan Anda mengubah peran (impersonate) ke akun Wajib Pajak badan atau pemberi kerja yang diwakili agar menu perpajakan yang muncul sesuai dengan profil entitas tersebut.

2. Menginisiasi Konsep SPT Baru

Navigasikan kursor Anda ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian pilih kembali sub-menu Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk memulai laporan baru, klik tombol Buat Konsep SPT. Anda akan diminta untuk mengisi parameter laporan:

  • Jenis SPT: Pilih PPh Pasal 21/26.
  • Masa dan Tahun Pajak: Tentukan periode yang ingin dilaporkan.
  • Model SPT: Pilih "Normal" jika ini adalah laporan pertama untuk masa tersebut, atau "Pembetulan" jika ingin memperbaiki laporan sebelumnya.

3. Proses Posting SPT

Setelah parameter diisi, klik Lanjut. Di bagian header atau bagian atas layar, Anda akan menemukan tombol Posting SPT. Klik tombol tersebut untuk memerintahkan sistem menarik seluruh data bukti potong ke dalam formulir SPT. Pastikan tanggal posting yang tertera sudah sesuai dengan waktu Anda melakukan aksi tersebut.

Finalisasi, Pembayaran, dan Pelaporan

Setelah proses posting berhasil, sistem akan menghasilkan isian konsep SPT secara otomatis. Anda wajib memeriksa kembali ringkasan nilai pajak yang terutang.

  • Validasi Data: Cek apakah jumlah PPh yang dipotong sudah sesuai dengan rekapitulasi gaji atau pembayaran jasa pada bulan tersebut.
  • Bayar dan Lapor: Jika data sudah siap dan benar, klik tombol Bayar dan Lapor. Jika terdapat status kurang bayar, sistem akan mengarahkan Anda pada proses pembuatan kode billing atau pemindahbukuan.
  • Tanda Tangan Digital: Pilih penyedia penandatangan elektronik yang terdaftar. Masukkan ID dan kata sandi tanda tangan digital Anda sebagai bentuk validasi akhir.
  • Konfirmasi: Klik tombol Simpan dan akhiri dengan klik Konfirmasi Tanda Tangan.

Setelah seluruh tahapan selesai, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah bahwa SPT Masa PPh 21/26 telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana Cara Rekonsiliasi Daftar Gaji Payroll dengan SPT PPh 21 di Coretax?

Bagaimana Cara Rekonsiliasi Daftar Gaji Payroll dengan SPT PPh 21 di Coretax?
Panduan teknis mencocokkan data gaji internal (Payroll) dengan hasil posting otomatis di sistem Coretax guna menghindari selisih pajak dan sanksi denda.