Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax DJP? Panduan Lengkap untuk PKP
Membuat faktur pajak di Coretax DJP dapat dilakukan melalui dua metode utama: input manual (keyin) atau impor file XML. Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan
Persiapan Awal
Sebelum membuat faktur pajak, pastikan Anda telah login ke akun Coretax DJP menggunakan kredensial pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer. Setelah berhasil login, akses menu e-Faktur dan pilih submenu Pajak Keluaran untuk memulai proses pembuatan faktur.
Metode 1: Pembuatan Faktur Secara Manual (Key-In)
Metode key-in adalah cara paling umum untuk membuat faktur pajak dengan mengisi data secara langsung di sistem Coretax.
Langkah-langkah pembuatan:
- Klik tombol Buat Faktur pada halaman Pajak Keluaran
- Lengkapi formulir dengan data transaksi yang mencakup:
- Tanggal faktur pajak
- Kode transaksi PPN (misalnya kode "01" untuk penyerahan normal)
- Identitas lawan transaksi menggunakan NPWP, NIK, atau identitas lainnya
- Isi detail transaksi dengan mengklik Tambah Transaksi, meliputi:
- Tipe barang/jasa
- Kode barang/jasa (tersedia lebih dari 1.300 kode barang dan 600 kode jasa)
- Nama barang/jasa
- Satuan
- Harga satuan
- Jumlah
- Diskon (jika ada)
- Klik Simpan setelah detail transaksi selesai diisi
- Setelah semua data lengkap, pilih Simpan Konsep untuk menyimpan sebagai draft atau lanjut ke tahap upload
Metode 2: Pembuatan Faktur Melalui Impor File XML
Untuk PKP yang memiliki sistem terintegrasi, metode impor XML menawarkan efisiensi lebih tinggi.
Langkah-langkah impor XML:
- Pada layar "Pajak Keluaran", klik tombol Impor Data
- Unggah file XML yang telah disiapkan sesuai template resmi dari DJP
- Sistem akan memproses file secara otomatis untuk pembuatan faktur pajak
- Lanjutkan ke tahap upload faktur setelah proses selesai
Tahap Penandatanganan dan Upload Faktur
Setelah data faktur lengkap, baik melalui metode key-in maupun impor XML, lakukan penandatanganan elektronik:
- Pilih penyedia penandatangan digital (Signer Provider)
- Isi identitas berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir
- Klik tombol Simpan
- Pilih Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan proses
- Faktur pajak akan otomatis mendapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari sistem
Faktur pajak yang telah dibuat wajib diunggah untuk mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa perbedaan antara metode key-in dan impor XML?
Metode key-in cocok untuk transaksi dalam jumlah kecil atau PKP yang belum memiliki sistem terintegrasi, sementara impor XML lebih efisien untuk volume transaksi besar dengan sistem yang sudah terintegrasi.
Bisakah saya menyimpan faktur sebagai draft sebelum mengunggahnya?
Ya, Anda dapat mengklik Simpan Konsep untuk menyimpan faktur sebagai draft dan menyelesaikannya kemudian sebelum melakukan upload final.
Berapa batas waktu untuk mengunggah faktur pajak ke sistem DJP?
Faktur pajak harus diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
Apakah NSFP diberikan secara otomatis?
Ya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) akan diberikan secara otomatis oleh sistem Coretax setelah faktur berhasil ditandatangani dan diunggah.
Siapa saja yang dapat membuat faktur pajak di Coretax?
Pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer yang memiliki akun Coretax DJP dapat membuat faktur pajak, termasuk PKP sendiri, wakil, pengurus, atau kuasa PKP.