Bagaimana Cara Menerima Bukti Potong PPh di Coretax DJP?

Dalam sistem Coretax DJP, bukti potong PPh langsung dikirim otomatis ke akun wajib pajak penerima penghasilan, sehingga tidak perlu meminta manual atau menyimpa

Bagaimana Cara Menerima Bukti Potong PPh di Coretax DJP?
Bagaimana Cara Menerima Bukti Potong PPh di Coretax DJP?

Apa Itu Bukti Potong PPh di Coretax DJP?

Bukti potong PPh merupakan dokumen resmi yang mencatat pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja atau pihak pemotong. Sejak diterapkannya sistem Coretax DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan PER-11/PJ/2025, proses ini menjadi digital sepenuhnya. Bukti potong seperti BPA1 (untuk pegawai tetap swasta), BPA2 (untuk PNS/TNI/Polri), atau BPPU (unifikasi PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23) langsung terintegrasi dan prepopulated di SPT Tahunan.

Sistem ini memudahkan wajib pajak karena data PPh yang dipotong otomatis tersedia untuk pelaporan SPT, tanpa risiko kehilangan dokumen. Pastikan akun Coretax aktif dengan aktivasi terlebih dahulu jika belum.

Syarat Mengakses Bukti Potong di Coretax

Untuk menerima dan mengunduh bukti potong, penuhi syarat berikut:

  • Akun Coretax wajib pajak telah diaktivasi dan aktif.
  • Pemberi penghasilan (perusahaan) telah menerbitkan bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh melalui Coretax.
  • NIK/NPWP penerima sudah benar diinput oleh pemotong.

Jika belum tersedia, konfirmasi ke pemberi kerja agar memastikan bukti potong sudah dibuat dan dikirim ulang jika perlu.

Cara Download Bukti Potong PPh di Coretax Langkah demi Langkah

Ikuti panduan ini untuk mengunduh bukti potong secara mudah:

  1. Login ke akun Coretax DJP di situs resmi.
  2. Pilih menu Portal Saya > Dokumen Saya.
  3. Klik ikon Refresh di sisi kiri layar untuk memperbarui data.
  4. Filter berdasarkan Judul/Jenis Dokumen, seperti BPA1 atau BPPU.
  5. Pilih dokumen, lalu klik tombol Unduh di pojok kanan atas.

Dokumen akan terunduh dalam format PDF resmi DJP lengkap dengan QR Code dan tanda tangan elektronik untuk verifikasi. Jika banyak bukti potong, unduh satu per satu per masa pajak.

Tips Jika Bukti Potong Belum Muncul di Coretax

  • Periksa kesesuaian NIK/NPWP yang diinput perusahaan.
  • Hubungi pemberi penghasilan untuk konfirmasi penerbitan dan pengiriman ulang PDF.
  • Pastikan SPT Masa PPh 21 sudah disampaikan pemotong; jika belum, pelaporan SPT Tahunan Anda terhambat hingga 31 Maret tahun berikutnya.

Dengan Coretax, proses pajak lebih efisien dan terintegrasi, mendukung pelaporan SPT Tahunan perdana secara akurat.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apa bedanya bukti potong lama dengan di Coretax?

Sebelumnya manual dari perusahaan; kini otomatis dikirim ke akun Coretax tanpa permintaan fisik.

Bolehkah membatalkan atau membetulkan bukti potong di Coretax?

Ya, pemotong bisa melakukan pembetulan atau pembatalan jika ada kesalahan setelah penerbitan.

Bagaimana jika bukti potong tidak muncul meski sudah diterbitkan?

Klik refresh di Dokumen Saya, atau minta pemotong kirim ulang PDF via Coretax.

Apakah bukti potong Coretax bisa digunakan untuk SPT Tahunan 2025?

Ya, wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026; print jika perlu bantuan petugas KPP.

Siapa yang bertanggung jawab menerbitkan bukti potong PPh 23?

Pemotong/pemungut wajib buat via Coretax, lalu otomatis ke akun penerima.