Bagaimana Cara Mengajukan Perubahan Tahun Buku dari Januari-Desember ke Maret-April di Coretax?
PT X yang terdaftar pada November 2025 dapat mengajukan perubahan tahun buku dari Januari Desember menjadi Maret April melalui Coretax dengan layanan AS.1501
Apa Itu Perubahan Tahun Buku Pajak dan Mengapa Diperlukan?
Perubahan tahun buku pajak memungkinkan wajib pajak menyesuaikan periode pembukuan, misalnya dari kalender standar Januari-Desember ke periode khusus seperti Maret-April, untuk menyelaraskan dengan kebutuhan bisnis seperti konsolidasi laporan dengan perusahaan induk.
Ketentuan ini diatur dalam PER-8/PJ/2025 Pasal 10, yang mewajibkan pengajuan permohonan resmi kepada DJP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax.
Prinsip utamanya adalah konsistensi pembukuan dengan taat asas, di mana perubahan hanya disetujui jika ada alasan kuat dan tidak bertujuan menggeser laba atau rugi untuk mengurangi pajak.
Untuk PT X yang baru terdaftar November 2025, ini termasuk perubahan pertama, sehingga lebih sederhana. Namun, pengajuan harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum Maret 2026, yaitu paling lambat Februari 2026, agar berlaku untuk tahun buku baru.
Persyaratan Lengkap Perubahan Tahun Buku Pertama Kali
Agar permohonan disetujui, PT X harus memenuhi syarat berikut:
- Menyampaikan alasan perubahan yang logis, seperti keinginan pemegang saham, pemberi kredit, rekan usaha, pemerintah, atau pihak lain, di mana tanpa perubahan akan timbul kesulitan atau kerugian bagi perusahaan.
- Pernyataan resmi bahwa tidak ada maksud pergeseran laba/rugi untuk meringankan beban pajak, dan ini adalah perubahan pertama.
- Memenuhi syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF) sesuai Pasal 4 PER-8/PJ/2025, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir (jika ada), SPT Masa PPN tiga masa terakhir, dan lunasi utang pajak.
- Melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan urgensi perubahan.
Proses kini sepenuhnya digital, tanpa perlu ke kantor pajak, sehingga lebih cepat dan efisien.
Tata Cara Pengajuan Perubahan Tahun Buku di Coretax
Ikuti langkah-langkah ini untuk PT X:
- Login ke Coretax melalui Portal Wajib Pajak.
- Pilih layanan AS.15-01 untuk perubahan metode pembukuan/tahun buku pertama kali (bukan AS.15-02 yang untuk tahun buku saja).
- Isi formulir dengan alasan, pernyataan, dan unggah dokumen pendukung.
- Centang pemenuhan syarat SKF pada formulir elektronik.
- Submit paling lambat satu bulan sebelum tahun buku baru.
Jika ditolak hingga Desember, perusahaan harus tetap gunakan tahun buku lama untuk tahun pajak 2026. Untuk perubahan kedua dan seterusnya, wajib bukti pembukuan konsisten minimal lima tahun pajak.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apakah PT baru seperti PT X yang terdaftar 2025 bisa langsung ubah tahun buku ke Maret-April?
Ya, asal pengajuan pertama kali melalui AS.15-01 dan memenuhi syarat SKF serta alasan valid.
Apa konsekuensi jika telat ajukan perubahan tahun buku?
Permohonan tidak berlaku untuk tahun buku baru; harus pakai periode lama dan ajukan ulang tahun berikutnya.
Dokumen apa saja wajib dilampirkan untuk perubahan tahun buku?
Alasan perubahan, pernyataan resmi, bukti SKF, dan dokumen pendukung seperti surat dari pemegang saham atau kreditur.
Berapa lama proses persetujuan perubahan tahun buku di Coretax?
Proses lebih cepat secara digital; DJP beri kepastian hukum tanpa birokrasi manual.
Bisakah perubahan tahun buku dilakukan tanpa SKF?
Tidak, SKF wajib sebagai syarat utama sesuai PER-8/PJ/2025.