Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Cara Mengakses dan Menggunakan Menu “Bukti Potong Saya” di Bupot PPh?

Menu “Bukti Potong Saya” kini tersedia di produksi dan dapat diakses lewat menu Bupot PPh. Akses muncul untuk WP OP penerima penghasilan atau WP Badan yang meng

Bagaimana Cara Mengakses dan Menggunakan Menu “Bukti Potong Saya” di Bupot PPh?
Bagaimana Cara Mengakses dan Menggunakan Menu “Bukti Potong Saya” di Bupot PPh?
Bagaimana Cara Mengakses dan Menggunakan Menu “Bukti Potong Saya” di Bupot PPh?
Bagaimana Cara Mengakses dan Menggunakan Menu “Bukti Potong Saya” di Bupot PPh?

Apa itu menu “Bukti Potong Saya” di Bupot PPh?

Menu ini menampilkan daftar bukti pemotongan PPh yang diterbitkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penerima penghasilan. Fitur membantu WP memantau dan mengunduh bukti potong sebagai dasar pelaporan dan rekonsiliasi PPh.

Syarat akses: akun dan role yang didukung

  • WP OP penerima penghasilan dapat melihat menu ini di Bupot PPh.
  • WP Badan dapat mengaksesnya setelah melakukan impersonasi ke WP OP terkait.
  • Role wajib:
  • Signer Bupot PPh, atau
  • Signer SPT Masa PPh 21/Unifikasi.

Pastikan role telah diassign agar menu muncul di akun Anda.

Cara menampilkan daftar bukti potong

Langkah cepat

  • Masuk ke menu Bupot PPh, lalu buka “Bukti Potong Saya”.
  • Pilih jenis Bupot PPh yang sesuai pada opsi Withholding Type.
  • Klik tombol Cari.
  • Pilih periode Masa Pajak yang diinginkan.
  • Klik tombol refresh (ikon panah) untuk memuat daftar bukti potong terbaru.

Tips pencarian

  • Gunakan filter Masa Pajak yang spesifik agar hasil lebih presisi.
  • Ulangi langkah refresh setelah mengubah filter.

Kendala sementara dan solusinya

  • Diketahui terdapat error saat berpindah jenis Bupot PPh, misalnya dari BPA2 ke BP21, yang memunculkan pesan error.
  • Workaround saat ini:
  • Logout dari aplikasi.
  • Login kembali.
  • Pilih jenis Bupot PPh yang dituju dan ulangi langkah pencarian.

Masalah ini telah dilaporkan ke vendor dan perbaikan akan dirilis sebagai improvement dalam beberapa hari ke depan.

Rujukan dan praktik baik

  • Cocokkan data bukti potong dengan SPT Masa PPh terkait agar konsisten.
  • Rujuk panduan resmi e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa PPh di pajak.go.id serta Coretaxpedia untuk kebijakan dan definisi istilah.