Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Cara Mengakses Riwayat SPT Badan di Coretax DJP?

Panduan teknis bagi pengurus dan penandatangan untuk melihat kembali data historis laporan pajak lima tahun terakhir melalui fitur impersonate di portal Coretax.

Bagaimana Cara Mengakses Riwayat SPT Badan di Coretax DJP?
Bagaimana Cara Mengakses Riwayat SPT Badan di Coretax DJP?

Cara mengakses riwayat SPT untuk Wajib Pajak Badan di Coretax DJP dilakukan dengan login ke akun pribadi penanggung jawab atau pihak yang memiliki peran (role) sebagai signer, kemudian menggunakan fitur impersonate untuk beralih ke profil perusahaan.

Sistem Coretax menyediakan data historis laporan pajak hingga lima tahun ke belakang, yang dapat digunakan untuk keperluan rekonsiliasi, audit internal, atau dasar pembuatan SPT pembetulan melalui menu Surat Pemberitahuan.

Siapa yang Berwenang Mengakses Data Historis?

Tidak semua pengguna dalam organisasi memiliki izin untuk melihat riwayat pelaporan pajak. Di sistem Coretax, akses ini dibatasi secara ketat untuk menjaga keamanan data:

  • Penanggung Jawab/PIC Pusat: Individu yang terdaftar secara resmi sebagai pengurus utama di sistem DJP.
  • Pihak dengan Role Signer: Staf atau konsultan yang telah diberikan otorisasi khusus sebagai penandatangan SPT secara digital.

Akses ini tidak dilakukan melalui login akun perusahaan secara langsung, melainkan melalui akun pribadi individu tersebut yang telah tertaut dengan profil badan usaha.

Langkah-langkah Melihat Riwayat SPT 5 Tahun Terakhir

Berikut adalah alur logis yang harus Anda ikuti untuk menemukan dokumen SPT yang sudah dilaporkan:

1. Proses Login dan Impersonate

Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan kredensial pribadi Anda (NIK/NPWP dan Kata Sandi). Setelah berhasil masuk, cari fitur Ubah Peran (Impersonate). Pilih nama perusahaan atau Wajib Pajak Badan yang ingin Anda akses datanya.

2. Navigasi ke Menu Surat Pemberitahuan

Setelah berada dalam profil badan usaha, arahkan kursor ke menu utama Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik sub-menu Surat Pemberitahuan (SPT). Di halaman ini, sistem akan menampilkan daftar seluruh SPT yang pernah diproses.

3. Memfilter Data Historis

Untuk mempermudah pencarian laporan lama, Anda dapat menggunakan fitur filter:

  • Tahun Pajak: Masukkan tahun yang diinginkan (tersedia hingga 5 tahun ke belakang).
  • Status SPT: Pilih status "Sudah Disampaikan" atau "Selesai" untuk melihat laporan yang telah sukses dikirim ke DJP.
  • Jenis SPT: Filter berdasarkan jenis pajak, misalnya PPN, PPh 21, atau PPh Badan.

Kegunaan Mengakses Riwayat SPT

Mengakses data historis secara berkala sangat disarankan bagi departemen perpajakan perusahaan untuk beberapa tujuan:

  • Verifikasi BPE: Mengunduh ulang Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) jika dokumen fisik atau digital sebelumnya hilang.
  • Dasar Pembetulan: Mengambil data angka dari laporan lama jika perusahaan perlu melakukan SPT Pembetulan karena adanya penemuan data baru.
  • Analisis Tren: Membandingkan beban pajak dari tahun ke tahun untuk keperluan perencanaan pajak (tax planning).

Penting untuk diingat bahwa jika Anda memerlukan data lebih dari lima tahun ke belakang, Anda mungkin perlu melakukan permohonan data secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, karena keterbatasan tampilan otomatis di dashboard Coretax.