Bagaimana Cara Mengatasi Kelebihan Pembayaran PPh 21 dan Apakah Bisa Direstitusi?

Dalam proses pelaporan dan penyetoran pajak bulanan, terkadang perusahaan bisa saja melakukan kelebihan pembayaran PPh 21, misalnya karena salah hitung potongan pajak karyawan pada satu masa pajak tertentu. Apakah kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta kembali melalui restitusi pajak, atau hanya bisa dikompensasikan saja?


Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PMK-168 Tahun 2023, apabila pemberi kerja melakukan kelebihan pembayaran PPh 21, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh 21/26.

Selain itu, menurut Pasal 21 ayat (1) PMK-168 Tahun 2023, atas PPh 21 yang terlanjur dipotong dapat dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, tidak ada mekanisme restitusi atas kelebihan pembayaran PPh 21. Solusinya, perusahaan bisa menggunakan dua cara berikut: perusahaan melakukan 2 langkah sebagai berikut dan kedua langkah ini harus dijalankan:

  • Mengkompensasikan kelebihan pembayaran PPh 21 ke masa pajak berikutnya.
  • Mengembalikan langsung kelebihan potongan tersebut kepada karyawan yang dikenai pajak terlalu besar.
Tim Redaksi Diskusi Pajak

Tim Redaksi Diskusi Pajak

Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
Indonesia