Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Cara Mengisi Nomor Dokumen pada Faktur Pajak Kode 07 untuk Transaksi Kawasan Khusus?

Pengisian nomor dokumen pada Faktur Pajak Kode 07 wajib dilakukan dengan benar sesuai jenis penyerahan ke kawasan tertentu seperti Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Bagaimana Cara Mengisi Nomor Dokumen pada Faktur Pajak Kode 07 untuk Transaksi Kawasan Khusus?
Bagaimana Cara Mengisi Nomor Dokumen pada Faktur Pajak Kode 07 untuk Transaksi Kawasan Khusus?

Pengisian nomor dokumen pada Faktur Pajak Kode 07 wajib dilakukan dengan benar sesuai jenis penyerahan ke kawasan tertentu seperti Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setiap kawasan memiliki nomor dokumen pendukung spesifik—AJU, PPBJ, atau PJKEK—yang harus diinputkan beserta tanggalnya untuk memastikan validasi dan interoperabilitas data antara DJP dengan instansi terkait.

Memahami Fungsi Faktur Pajak Kode 07

Faktur Pajak Kode 07 digunakan khusus untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas perpajakan, yaitu transaksi yang dilakukan dengan:

  • Kode 02: Penyerahan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
  • Kode 18: Penyerahan ke Kawasan Bebas, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
  • Kode 17: Penyerahan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.

Ketepatan dalam pengisian nomor dokumen pendukung ini krusial untuk memastikan kepatuhan pajak dan kelancaran proses verifikasi oleh otoritas.

Panduan Pengisian Nomor Dokumen Pendukung untuk Faktur Pajak 07

Proses pengisian nomor dokumen pendukung pada isian Faktur Pajak Kode 07 disesuaikan berdasarkan jenis transaksi ke kawasan khusus yang dilakukan. Berikut adalah panduan detailnya:

Penyerahan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) - Kode Transaksi 02

Untuk penyerahan BKP/JKP ke Tempat Penimbunan Berikat, Anda wajib menggunakan nomor dokumen pendukung berupa Nomor Pengajuan (AJU).

  • Sumber AJU: Nomor AJU ini diperoleh dari dokumen BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Cara Pengisian: Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) beserta tanggal AJU tersebut pada kolom "tanggal faktur" di aplikasi atau sistem e-Faktur.
  • Proses Data Otomatis: Data pembeli dan detail transaksi akan secara otomatis terisi melalui interoperabilitas antara sistem Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang terintegrasi menggunakan CEISA 4.0. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan meminimalisir kesalahan input.

Penyerahan ke Kawasan Bebas - Kode Transaksi 18

Dalam hal penyerahan BKP/JKP ke Kawasan Bebas, dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah Nomor Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP (PPBJ).

  • Cara Pengisian: Masukkan nomor PPBJ pada kolom yang tersedia.
  • Proses Data Otomatis: Mirip dengan TPB, data pembeli dan detail transaksi akan terisi secara otomatis berkat interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW), memastikan konsistensi data.

Penyerahan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) - Kode Transaksi 17

Bagi penyerahan BKP/JKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), nomor dokumen pendukung yang digunakan adalah Nomor Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK).

  • Cara Pengisian: Masukkan nomor PJKEK pada kolom yang disediakan.
  • Proses Data Otomatis: Informasi pembeli dan detail transaksi juga akan terisi otomatis melalui koneksi Coretax DJP dengan LNSW (INSW), menyederhanakan proses administratif bagi wajib pajak.

Poin Penting Saat Input Data Dokumen Pendukung FP 07

Pastikan Anda memperhatikan beberapa catatan penting saat menginput data dokumen pendukung untuk Faktur Pajak Kode 07:

  • Kode Informasi Tambahan: Selalu pilih kode informasi tambahan yang relevan dan sesuai dengan jenis transaksi atau kawasan tujuan.
  • Nomor dan Tanggal Dokumen: Masukkan nomor dokumen pendukung (AJU, PPBJ, atau PJKEK) beserta tanggal dokumen tersebut pada kolom yang disediakan dengan akurat. Kesalahan dalam pengisian dapat mengakibatkan faktur pajak tidak valid.
  • Penanganan Dokumen Tidak Ditemukan: Jika sistem tidak dapat menemukan dokumen pendukung yang Anda input, Anda harus segera mengirimkan data terkait ke Direktorat Jenderal Pajak untuk verifikasi lebih lanjut.

Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak dapat memastikan Faktur Pajak Kode 07 terisi dengan benar, mendukung kepatuhan pajak, dan memanfaatkan efisiensi sistem interoperabilitas yang telah tersedia.


FAQ Seputar Faktur Pajak Kode 07

Apa fungsi utama Faktur Pajak Kode 07?

Faktur Pajak Kode 07 digunakan untuk mencatat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas perpajakan, khususnya untuk transaksi yang ditujukan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Mengapa data pembeli dan transaksi bisa terisi otomatis pada Faktur Pajak Kode 07?

Data tersebut terisi otomatis berkat adanya sistem interoperabilitas. Coretax DJP terhubung dengan sistem Ditjen Bea dan Cukai (CEISA 4.0) untuk transaksi Tempat Penimbunan Berikat, dan dengan LNSW (INSW) untuk transaksi Kawasan Bebas dan KEK. Ini dirancang untuk efisiensi dan akurasi data.

Apa yang harus dilakukan jika nomor dokumen pendukung (AJU/PPBJ/PJKEK) tidak ditemukan saat pengisian Faktur Pajak 07?

Jika dokumen pendukung tidak ditemukan oleh sistem, Anda diwajibkan untuk segera mengirimkan data yang relevan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar dapat dilakukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Apakah ada perbedaan perlakuan Faktur Pajak 07 untuk setiap kawasan?

Perlakuan utamanya adalah pada nomor dokumen pendukung yang wajib diinput. Untuk Tempat Penimbunan Berikat menggunakan AJU, untuk Kawasan Bebas menggunakan PPBJ, dan untuk KEK menggunakan PJKEK. Namun, prinsip dasar pengisian dan tujuan fasilitas pajaknya serupa.