Bagaimana Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax DJP?
Perubahan data wajib pajak di Coretax DJP dilakukan melalui dua menu utama di Portal Saya: menu Perubahan Data untuk identitas, alamat utama, objek pajak PBB P5
Menu Perubahan Data di Portal Saya
Menu ini difokuskan pada pembaruan data inti wajib pajak. Akses melalui Portal Saya > Perubahan Data untuk opsi berikut:
- Identitas Wajib Pajak: Ubah pekerjaan, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan rekening bank. Login ke Coretax, pilih menu ini, centang "Perbarui Rekening Bank Utama", isi nama bank, nomor rekening, jenis rekening, nama pemilik (harus sesuai nama wajib pajak), dan tanggal mulai digunakan. Centang pernyataan lalu simpan. Untuk KLU, gulir ke bagian KLU Utama, centang perubahan, isi kode KLU baru, deskripsi kegiatan, peredaran bruto (jika pribadi), tanggal mulai, unggah bukti seperti izin usaha atau NIB OSS, lalu simpan.
- Perubahan Alamat Utama: Perbarui alamat utama wajib pajak dengan mengisi formulir detail alamat.
- Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L: Khusus untuk data objek pajak PBB P5L.
- Perubahan Data Pemungut PPN PMSE dengan Kepdirjen: Perbarui data pemungut PPN PMSE sesuai keputusan direktur jenderal.
Pastikan data sesuai dokumen resmi seperti SK AHU. Jika tidak, lengkapi nomor keputusan, tanggal, dan akta pendirian, lalu klik "Ambil Data Terbaru dari DG AHU" sebelum submit.
Menu Profil Saya untuk Data Pendukung
Akses melalui Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit:
- Informasi Umum: Ubah data kependudukan, validasi dengan Dukcapil.
- Detail Kontak: Perbarui email dan nomor HP.
- Pihak Terkait: Edit data PIC cabang atau pihak terkait. Untuk PIC cabang, pilih submenu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit > Edit > Tambah PIC Aktivitas dengan NIK/NPWP, tambahkan pengurus baru sebelum hapus yang lama.
- Alamat: Ubah alamat selain utama.
- Unit Pajak Keluarga: Tambah/edit anggota keluarga, isi kolom wajib seperti status kepala unit, centang pernyataan, lalu submit.
Hanya pengguna dengan role "regis_edit" (diberikan PIC pusat) yang bisa mengubah data badan. Jika gagal online, kirim manual ke KPP/KP2KP via pos atau kurir. Proses ini memastikan kepatuhan perpajakan sesuai PER-7/PJ/2025.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa syarat mengubah data wajib pajak badan di Coretax?
Pengguna harus punya role "regis_edit" dari PIC pusat atau penanggung jawab.
Bagaimana cek rekening bank terdaftar?
Buka Portal Saya > Profil Saya > Detail Bank
Apa dokumen pendukung perubahan KLU?
Izin usaha, perubahan NIB OSS, atau bukti kegiatan usaha lainnya.
Bisakah ubah PIC cabang secara online?
Ya, via Profil Saya > Informasi Umum > Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit > Edit
Bagaimana jika data tidak sesuai SK AHU?
Lengkapi nomor SK, tanggal, akta, lalu ambil data terbaru dari DG AHU.