Bagaimana Cara Mengubah Status NPWP Nonaktif Menjadi Aktif dengan Mudah?
Jika status NPWP Anda nonaktif meskipun sudah aktivasi akun, ubah secara online melalui menu Portal Saya Perubahan Status Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nona
Mengapa Status NPWP Bisa Nonaktif dan Dampaknya?
Status NPWP nonaktif (NA) atau non-efektif (NE) sering terjadi karena tidak ada aktivitas perpajakan dalam waktu lama, seperti tidak melaporkan SPT. Hal ini membatasi akses layanan pajak online, e-filing, dan pembayaran. Namun, NPWP Nonaktif masih tercatat di sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali kapan saja, berbeda dengan NPWP yang dihapus yang mengharuskan pendaftaran baru. Prioritaskan pengaktifan jika Anda mulai berusaha atau punya kewajiban pajak, karena NIK juga bisa berfungsi sebagai NPWP pribadi sementara.
Langkah-Langkah Pengaktifan Kembali NPWP Nonaktif Secara Online
Gunakan platform resmi DJP untuk kemudahan. Berikut panduan lengkap cara aktivasi NPWP non efektif online:
- Login ke Coretax DJP: Akses coretaxdjp.pajak.go.id. Jika belum punya akun, ajukan akses digital dengan mengisi manajemen kasus (centang "Wajib Pajak sudah terdaftar"), NPWP, detail kontak (email dan telepon terdaftar), verifikasi identitas via selfie, lalu pernyataan. Cek email untuk ID dan password sementara, lalu ubah password segera.
- Akses Menu Perubahan Status: Pilih Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Lengkapi formulir permohonan sesuai PER-04/PJ/2020.
- Kirim dan Tunggu Konfirmasi: Sistem akan verifikasi data. Anda akan dapat email konfirmasi dari DJP. Status NPWP berubah aktif dalam hitungan hari.
Alternatif lain untuk pengaktifan NPWP non efektif:
- Chat Pajak di pajak.go.id: Pilih menu Chat Pajak, isi data diri (NPWP, nama, email, telepon), pilih topik "Pengaktifan kembali WP Non Efektif", ikuti arahan, dan tunggu email.
- Kring Pajak 1500200: Hubungi Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB, siapkan NPWP, NIK, nama, alamat, email/telepon terdaftar.
- Kunjungi KPP: Bawa formulir permohonan (unduh dari pajak.go.id), fotokopi KTP, NPWP lama, dan dokumen pendukung. Cocok untuk WP badan yang butuh EFIN pengurus.
Tips Penting Sebelum Mengaktifkan NPWP
- Cek status NPWP dulu via DJP Online (portalnpwp.pajak.go.id), aplikasi DJP, atau KPP.
- NPWP seumur hidup; ubah ke NA jika sementara tidak butuh, bukan hapus.
- Setelah aktif, langsung lapor SPT via e-filing untuk menjaga status.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa bedanya NPWP non aktif dengan NPWP dihapus?
NPWP NA bisa diaktifkan ulang, sedangkan yang dihapus harus daftar baru.
Berapa lama proses pengaktifan NPWP nonaktif?
Online via Coretax atau Chat Pajak biasanya 1-3 hari kerja setelah konfirmasi email.
Apakah NIK bisa gantikan NPWP aktif?
Ya, untuk WP pribadi, NIK berfungsi sebagai NPWP sementara saat ini.
Dokumen apa saja syarat aktivasi NPWP NA di KPP?
Formulir permohonan, fotokopi KTP, NPWP lama, dan surat keterangan usaha jika diminta.
Bagaimana cek status NPWP aktif atau tidak online?
Login portalnpwp.pajak.go.id atau aplikasi DJP Online dengan NPWP/NIK.