Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Cara Merekam Form DGT dan SKD WPLN di Coretax DJP?

Panduan lengkap langkah demi langkah pengisian serta perekaman Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) melalui sistem Coretax untuk penerapan P3B.

Bagaimana Cara Merekam Form DGT dan SKD WPLN di Coretax DJP?
Bagaimana Cara Merekam Form DGT dan SKD WPLN di Coretax DJP?

Cara merekam Form DGT atau SKD WPLN di Coretax dilakukan melalui menu Layanan Administrasi dengan memilih kode pelayanan AS.03 Surat Keterangan Domisili. Form DGT sendiri merupakan dokumen yang wajib diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh otoritas pajak di negara mitra P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) agar pemotongan pajak di Indonesia dapat menggunakan tarif sesuai perjanjian internasional (Tax Treaty), bukan tarif standar UU PPh domestik.

Mengenal Fungsi Form DGT dan SKD WPLN

Dalam konteks perpajakan internasional di Indonesia, Form DGT dan SKD WPLN merujuk pada dokumen yang sama. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa penerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari negara mitra P3B.

Sesuai dengan PMK-112/2025, tata cara penerapan P3B mewajibkan dokumen ini disahkan oleh pejabat berwenang di negara asal WPLN. Tanpa adanya dokumen yang tervalidasi di sistem Coretax, pemotong pajak di Indonesia wajib mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Langkah-Langkah Perekaman di Portal Coretax

Bagi Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan SKD WPLN agar dapat memanfaatkan fasilitas Tax Treaty, berikut adalah prosedur teknisnya:

1. Navigasi Menu Layanan

Setelah login ke akun Coretax Anda, arahkan kursor ke bagian layanan dengan urutan sebagai berikut:

  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak.
  • Klik pada sub-menu Layanan Administrasi.
  • Pilih tombol Buat Permohonan Layanan Administrasi.

2. Memilih Jenis Layanan SKD

Sistem akan menampilkan berbagai kode pelayanan. Untuk urusan domisili luar negeri, ikuti pilihan ini:

  • Cari dan pilih kode AS.03 Surat Keterangan Domisili.
  • Pilih jenis spesifik: LA.03-03 SKD Wajib Pajak Luar Negeri.
  • Klik pada tombol Rekam Kasus Baru.

3. Pengisian Formulir dan Monitoring

Setelah kasus baru dibuat, Anda perlu melengkapi data detail yang diminta oleh sistem:

  • Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Kasus Saya.
  • Cari kasus yang baru saja dibuat, klik, dan pilih Alur Kasus.
  • Isi formulir sesuai dengan data yang tertera pada Form DGT yang telah disahkan.
  • Setelah selesai, lakukan pemantauan secara berkala pada menu Dokumen Saya untuk melihat status validasi dari otoritas pajak.

Hal Penting Terkait Form DGT

Penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa fisik Form DGT telah diunduh melalui laman resmi DJP sebelum meminta pengesahan dari negara mitra. Dokumen yang tidak sesuai format standar DJP berisiko ditolak saat proses verifikasi di Coretax.

Pastikan masa berlaku SKD WPLN masih aktif saat transaksi terjadi. Jika masa berlaku telah habis, Wajib Pajak harus melakukan perekaman kasus baru dengan dokumen yang telah diperbarui agar fasilitas P3B tetap dapat dinikmati.


Sumber Referensi: